Kapolri: Hari Ini Jabatan Teddy Minahasa Sebagai Kapolda Jatim Dibatalkan

Jonathan Simanjuntak
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: iNewsFlores id/Istimewa

Jakarta, iNewsFlores.id - Akibat penangkapan terhadap Kapolda Jawa Timur (Jatim), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Teddy Minahasa Putra terkait dugaan kasus narkoba, hari ini juga Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan dirinya segera menerbitkan surat telegram untuk pembatalan pengangkatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim.

"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk Polda Jatim. Hari ini akan segera keluarkan TR pembatalan untuk diganti pejabat yang baru," ucap Listyo, dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan beredarnya kabar Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditangkap lantaran diduga terlibat narkoba. Listyo mengatakan Teddy ditangkap lantaran diduga peredaran Narkotika.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," tambah Listyo.

Selain itu Irjen Teddy juga diketahui  memiliki harta lebih dari Rp 29,97 miliar berdasarkan laporan LHKPN periode 2021, dan Teddy diketahui melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 26 Maret 2022 lalu.

Berita ini sebelumnya pernah tayang di iNewsSukabumi.id dengan judul "Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Kapolri Akan Terbitkan Pembatalan Pengangkatan Jadi Kapolda Jatim".

Berikut link berita tersebut: https://sukabumi.inews.id/read/189422/irjen-pol-teddy-minahasa-ditangkap-kapolri-terbitkan-pembatalan-pengangkatan-jadi-kapolda-jatim

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network