Kupang, iNewsFlores.id - Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 383 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi NTT 2023 naik sebesar Rp148.994 atau sekitar 7,5%.
Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 2023 ditetapkan sebesar Rp2.123.994 atau Rp2,1 juta. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 7,5 persen dari besaran pada tahun sebelumnya Rp1.975.000.
Surat keputusan mengenai upah minimum yang ditandatangani oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada 28 November 2022 itu menyebutkan, penentuan UMP dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penetapan UMP berlaku bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial pemerintah maupun swasta di wilayah NTT yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Gubernur menyatakan perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Keputusan Gubernur NTT mengenai penetapan upah minimum berlaku 1 Januari sampai 31 Desember 2023 dengan ketentuan peninjauan kembali akan dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan.
Pemerintah Provinsi NTT akan mengawasi penerapan ketentuan mengenai upah minimum bagi pekerja di wilayahnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait