Ombudsman NTT Kawal Pergub Pendidikan Bebas Pungutan

Marten Liwu
Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton/Foto: iNewsFlores.id/ist

Kupang, iNewsFlores.id- Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton menegaskan bahwa draf Peraturan Gubernur (Pergub) NTT yang saat ini tengah difinalisasi telah mengakomodasi sejumlah keluhan masyarakat yang selama ini diterima pihaknya, khususnya di sektor pendidikan.

Berbagai bentuk pungutan yang dinilai membebani peserta didik dan keluarganya menjadi sorotan utama dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Menurut Darius, selama bertahun-tahun masyarakat di berbagai daerah di NTT mengeluhkan praktik-praktik yang muncul dalam pelaksanaan pendidikan, mulai dari kewajiban pembelian seragam yang ditentukan oleh sekolah, penjualan buku ajar, hingga pungutan tambahan yang dilakukan di luar ketentuan resmi. 

Keluhan-keluhan itu terangkum dalam temuan Ombudsman, yang kemudian dibawa ke forum pembahasan draf Pergub bersama Dinas Pendidikan Provinsi NTT.

“Selama ini masyarakat mengeluhkan terkait seragam, jual buku di sekolah, jenis pungutan hanya satu yaitu Iuran Pengembangan Pendidikan (IPPP), orang tidak mampu harus gratis dan honor tugas tambahan guru negeri ditiadakan,” ujar Darius, Rabu, 30 Juli 2025.

Ia menyampaikan bahwa Pergub yang disiapkan Pemerintah Provinsi NTT tersebut akan menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan adil. 

Kendati demikian, Darius juga mengakui bahwa terdapat konsekuensi atas kebijakan ini, terutama bagi sekolah yang selama ini mendapatkan tambahan pendapatan dari pungutan-pungutan dimaksud.

“Saya memohon maaf kepada semua guru se-Provinsi NTT jika Pergub ini kemudian mengurangi pendapatan sekolah dan menghilangkan honor tugas tambahan guru negeri yang mungkin selama puluhan tahun diterima para guru,” kata Darius.

Meski demikian, ia menekankan bahwa orientasi utama dari Pergub tersebut adalah menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak di NTT tanpa hambatan ekonomi. 

Ia percaya, semua pihak memiliki semangat yang sama dalam memastikan anak-anak NTT tidak lagi terhalang sekolah karena ketidakmampuan membayar biaya yang dipungut sekolah.

“Kami yakin kita semua mencintai anak-anak NTT sehingga dengan Pergub ini kita berharap semua anak bisa sekolah dan menempuh pendidikan dengan lebih murah atau gratis,” tegasnya.

Data per 8 Juli 2025 menunjukkan masih terdapat sekitar 145 ribu anak di NTT yang belum mengakses pendidikan secara layak. Melalui kebijakan ini, Darius berharap angka tersebut dapat ditekan secara signifikan, seiring meningkatnya partisipasi sekolah dari kalangan keluarga miskin.

Dalam forum pembahasan draf Pergub yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi NTT pada Selasa, 29 Juli 2025, Ombudsman menyampaikan beberapa poin penting terkait substansi peraturan tersebut. 

Di antaranya, penguatan komitmen agar pungutan IPPP tidak dikenakan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi. Selain itu, pungutan tersebut juga tidak boleh dikaitkan dengan proses penerimaan siswa, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan peserta didik.

Darius menjelaskan bahwa peserta didik yang mendapat pembebasan penuh dari kewajiban membayar IPP mencakup anak-anak yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, serta anak dari orang tua penyandang disabilitas yang tidak memiliki penghasilan tetap maupun penderita penyakit menahun.

Kriteria pembebasan itu juga berlaku bagi keluarga yang terdaftar dalam berbagai program perlindungan sosial pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), serta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menarik pungutan dalam bentuk apa pun yang bersifat mengikat, di luar IPP. Larangan ini mencakup berbagai bentuk kontribusi yang selama ini jamak dipungut, seperti pungutan untuk pembangunan fasilitas fisik sekolah, pembelian atribut siswa, hingga biaya pembangunan pagar, gapura, dan paving block.

“Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan atau orang tua atau wali selain IPP,” ujar Darius.

Langkah Ombudsman ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pelayanan publik yang selama ini kerap dipenuhi praktik keliru dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Dengan penyusunan Pergub yang lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat dan berorientasi pada pemerataan akses pendidikan, NTT diharapkan dapat keluar dari jerat angka putus sekolah yang tinggi dan membuka ruang keadilan bagi seluruh anak di provinsi tersebut.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network