Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Satuan Narkoba Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap MJH (26), terduga pelaku penerima narkoba jenis Ganja asal Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (21/1/2022) sekira pukul 12.30 WITA.
Dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsFlores.id, Sabtu (21/1/2023) Kasat Resnarkoba AKP Wahyu A. A. Septyan mengatakan narkoba jenis ganja tersebut diamankan oleh anggota Satuan Narkoba dari tangan terduga pelaku, saat mengambil paket di kantor Lion Parcel di jalan Yohanes sahadoen, No. 8, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Barang bukti yang disita,satu paket berukuran besar dengan berat kotor 15,02 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 5,01 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 6,27 gram, satu unit speda motor mio soul warna hitam dengan nomor polisi L 4698 TW, satu pasang kaos kaki warna putih lis hitam dan satu bungkusan flakban lion parcel " katanya.
Ia menyebutkan penangkapan tersebut bermula pihaknya mendapatkan bahwa akan ada pengiriman barang yang dicurigai ganja dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan jasa Lion parcel.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang dari Bali ke Labuan Bajo yang dicurigai ganja,” pungkasnya.
Dari informasi itu lanjut AKP Wahyu, anggota Satuan Narkoba sebanyak 5 personel di pimpin oleh Aipda Farhan Wijaya melakukan penyelidikan, Kata AKP Wahyu
“Sekira pukul 12.30 WITA kita lakukan penangkapan saat terduga pelaku MJH mengambil paket tersebut di kantor Lion Parcel,” Jelasnya.
Kata dia, modus pengiriman barang haram tersebut dibungkus di dalam kaus kaki warna putih dan hitam dan di bungkuskan dalam satu bingkisan besar yang berflakban lion parcel,” sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku masih dimintai keterangan diruang Satuan Reskrim Narkoba Polres Mabar.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait