Ribuan Botol Plastik Jadi Kedok, Polisi Gagalkan Pengiriman BBM Subsidi dari NTT ke NTB

Yoseph Mario Antognoni
Ribuan botol plastik berisi minyak tanah yang akan diselundupkan berhasil diamankan tim Polairud Polres Manggarai Barat. (Foto: Istimewa).

LABUAN BAJO, iNewsFlores.id – Praktik gelap penyelundupan BBM bersubsidi kembali mencoreng wajah distribusi energi di Manggarai Barat. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat membongkar upaya licin pengiriman ilegal 1,7 ton minyak tanah ke Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dalam operasi senyap yang digelar di Pelabuhan ASDP Kampung Ujung, Sabtu (14/03/2026) dini hari, aparat mengamankan 1.749 liter minyak tanah yang dikemas rapi dalam ribuan botol plastik, lalu disembunyikan di dalam puluhan dus besar.

“Ini jelas modus terorganisir. Minyak tanah dikemas dalam botol 1,5 liter dan disamarkan dalam kardus untuk mengelabui petugas,” tegas KBO Sat Polairud Polres Mabar, IPDA Henro Manurung, saat konferensi pers, Senin (16/03/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas truk di jalur perbatasan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan sebanyak 20 personel langsung bergerak melakukan penyisiran di area pelabuhan sejak tengah malam.

Namun, operasi tidak berjalan mulus. Polisi sempat terkecoh saat menghentikan truk pertama yang hanya berisi ratusan tabung LPG kosong. Di balik itu, tersimpan skenario licik.

Dari hasil interogasi sopir berinisial HH (22) dan rekannya HA (23), terkuak bahwa muatan minyak tanah telah dipindahkan ke kendaraan lain sebelum memasuki kawasan steril pelabuhan.

“Pelaku memindahkan barang di titik tertentu untuk memutus jejak. Ini upaya sistematis agar lolos dari pengawasan,” ungkap Henro.

Kecurigaan itu terbukti. Dalam penyisiran lanjutan, polisi menemukan dua truk lain yang menjadi “gudang berjalan” bagi 23 dus besar berisi ribuan botol minyak tanah siap kirim ke luar daerah.

Di balik praktik ini, tersimpan motif klasik: keuntungan besar dari disparitas harga. Minyak tanah dibeli di wilayah Lembor dengan harga subsidi Rp5.000 per liter, lalu hendak dijual di Bima hingga Rp13.000 per liter.

Margin hampir tiga kali lipat ini diduga menjadi pemicu utama maraknya penyelundupan BBM lintas provinsi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi perampasan hak masyarakat. BBM subsidi seharusnya untuk warga lokal, bukan diperdagangkan di pasar gelap,” tegasnya.

Polisi telah mengamankan dua terduga pemilik barang, yakni HA dan FY (66), beserta barang bukti 1.749 liter minyak tanah dan tiga unit truk pengangkut.

Namun, satu nama kunci masih buron. Terduga pemilik utama berinisial SI (35) berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung.

“SI masuk dalam daftar pencarian. Tim kami masih melakukan pengejaran intensif,” kata Henro.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperkuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman tidak main-main: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa praktik mafia BBM bersubsidi masih mengintai jalur distribusi di wilayah timur Indonesia. Aparat dituntut tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan di baliknya.

Polres Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan, memastikan BBM subsidi tetap tepat sasaran, dan tidak menjadi ladang bisnis ilegal segelintir oknum.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network