Ruteng, iNewsFlores.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DR diancam 6 tahun penjara, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli).
Saat ini, Polres Manggarai telah menetapkan DR sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai. DR ditahan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pelayanan pengurusan administrasi kependudukan KTP-Elektronik pada Jumat, 10 Februari lalu.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU Hendricka Risqi Arko Bahtera mengatakan, penahanan terhadap DR sesuai pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut dengan ancaman maksimal selama 6 tahun penjara.
"Setelah penetapan tersangka, pada Minggu, 26 Februari 2023, saudara DR langsung ditahan," ujarnya kepada wartawan di Ruteng Minggu (5/3).
Selain DR , kata dia, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut yakni seorang warga sipil berinisial A dan kini masih berstatus sebagai saksi.
"Sedangkan warga sipil yang terlibat dalam kasus ini kita berlakukan yang bersangkutan untuk wajib lapor," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Manggarai menetapkan DR sebagai tersangka. "Kami sudah menentukan tersangka di mana tersangkanya sama seperti LP kemarin yaitu saudara DR," ujarnya.
Kapolres Yoce menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya juga menerapkan junto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana. "Tersangka ini dari unsur PNS satu orang berinisial DR tapi sebagaimana saya sampaikan dari awal untuk tersangka ini kami sebutkan dan kawan-kawan berarti bakal ada tersangka-tersangka lainnya," beber Kapolres Yoce.
Ia mengaku, pihaknya akan melengkapi pemberkasan untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus tersebut, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 9 5b junto pasal 79a UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP di mana sanksi hukumnya 6 tahun penjara.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait