Demo Bakar Ban Kasus Korupsi Terminal Kembur, Polisi Panggil Aktivis

Iren Leleng
Aktivis PMKRI CABANG RUTENG, saat dipanggil Polisi, Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng, dipanggil ke Markas Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (08/06/2022).

Aktivis Engelbertus sebagai koordinator lapangan, dipanggil karena masa aksi demonstrasi terkait kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan terminal Kembur, Kecamatan Borong, Manggarai Timur,  yang dinilai polisi masa aksi telah mengganggu aktivitas umum, karena telah membakar ban saat aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, pada Senin (05/06) kemari lalu.

Pengacara Fridolinus Sanir, didampingi ketua PMKRI cabang Ruteng Laurensius Lasa, menyebutkan Korlap aksi demo jilid II Engelbertus Risman Karson, telah memenuhi panggilan penyidik Polres Manggarai.

Menurut Fridolin, aksi bakar ban yang dilakukan PMKRI merupakan hal yang biasa, selain itu aksi serupa yang dilakukan PMKRI juga telah diatur dalam undang-undang.

“Bakar ban dan penyebutan nama merupakan bagian dari simbolisasi terhadap ekspresi kebebasan berpendapat. Itu hal yang biasa dan lumrah,” tegasnya.

Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kata Fridolin, merupakan represif terhadap gerakan mahasiswa “yang dilakukan oleh teman-teman PMKRI saat melakukan aksi bukan masuk dalam kategori anarkis’.

Alasan pemanggilan terhadap Korlap Engelbertus oleh pihak kepolisian, sebut Fridolin karena tidak sesuai dengan surat pemberitahuan aksi oleh pihak PMKRI kepada Polres Manggarai.

“Dalam dunia aktivis hal seperti ini (bakar ban) sudah lumrah dan hal yang biasa,” ujar Fridolin.

Frodolin juga menegaskan, pihak kepolisian sangat tidak etis melakukan represif terhadap gerakan mahasiswa, “jangan karena bakar ban lalu dipanggil untuk klarifikasi”.

“Kalau sudah dipanggil oleh pihak kepolisian berarti sudah mengarah tindak pidana,” bebernya.

Ditegaskan Fridolin, dalam aksi pihak PMKRI cabang Ruteng, tidak ada yang melakukan tindakan anarkis dan criminal.

Yang dilakukan pihak kepolisian, sebut Fridolin, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa terutama PMKRI.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network