Logo Network
Network

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus OTT Pelaku Pungli Pengurusan Dokumen E-KTP di NTT

Ronald Tarsan
.
Rabu, 22 Februari 2023 | 23:50 WIB
Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus OTT Pelaku Pungli Pengurusan Dokumen E-KTP di NTT
Aparat kepolisian Polres Manggarai, saat mengamankan seorang terduga pelaku pungli pengurusan dokumen kependudukan berupa E-KTP di Dukcapil Kabupaten Manggarai, NTT. Foto: iNewsFlores.id/Ronald Tarsan

Ruteng, iNewsFlores.id - Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai  pada, Rabu (22/02) siang.

Kapolres Manggarai, AKBP Yonce Marten mengatakan, kasus Pungli di Dukcapil Manggarai statusnya telah dinaikan dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan. Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan bahwa kejadian tersebut sudah dibuatkan LP (Laporan Polisi) dan sudah melakukan gelar perkara.

"Jadi untuk LP tersebut kami tindaklanjuti dengan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian kami juga sudah menentukan tersangka di mana tersangkanya berinisial A dan DR," ujarnya kepada wartawan melalui konferensi pers di Mapolres Manggarai Rabu siang (22/02).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melengkapi berkas untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. Ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara dan seorang calo. 

"Untuk PNS kita masih satu orang yakni saudara DR. Tetapi, sebagaimana saya sampaikan dari awal untuk tersangka PNS ini kami sebutkan dengan kawan-kawan, itu berarti bakal ada tersangka-tersangka lainnya," tegas dia.

Ia mengungkapkan bahwa, unsur pasal yang digunakan penyidik pada kasus dugaan pungutan liar ini yakni pasal junto 55 KUHP yaitu perbuatan turut serta. "Perbuatan keikutsertaan. Jadi, ada penyertaan di sana. Untuk sementara hanya calo dan oknum ASN itu," beber dia.

Ia menambahkan, untuk unsur pasal tetap digunakan sebagaimana telah disampaikan dari awal yakni Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan Pasal 9 5b junto Pasal 79a UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto pasal 55 KUHP dan perbuatan yang berlanjut yaitu pasal 64 KUHP.

Kapolres Yonce menambahkan, kedua tersangka hingga saat ini belum ditahan. Menurutnya kedua tersangka tersebut akan dipanggil kembali untuk kepentingan penyidikan. "Untuk masalah tahannya kedua tersangka tersebut, nanti kita lihat situasi dan kondisi. Nanti kita panggil kembali," pungkas dia.

Untuk diketahui, peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) tersebut terjadi di depan kantor Dukcapil kabupaten Manggarai pada 10 Februari 2023 lalu berdasarkan adanya laporan masyarakat. Sebelum melakukan penangkapan terduga pelaku, anggota Polres Manggarai melalui tim Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Bahwa telah dan atau sedang terjadi dugaan pemungutan pengurusan administrasi kependudukan yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai," kata Kapolres Yoce.

Berdasarkan informasi tersebut kata dia, Anggota Polres Manggarai langsung bergegas ke lokasi guna mengecek dan memastikan informasi yang diterima tersebut. “Setiba di TKP yaitu di kantor Disdukcapil Manggarai Anggota menemukan saudara SS sedang memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada saudara AJ. Sambil saudara AJ menyerahkan KTP kepada saudara SS," ujarnya.

Selanjutnya pada saat interogasi saudara AJ, bahwa terkait masalah uang itu telah dan akan diserahkan atau diberikan kepada saudara DR yang merupakan PNS pada kantor Disdukcapil Manggarai.

“Atas kejadian tersebut petugas dari Polres Manggarai mendatangi saudara DR dan menemukan uang sebesar Rp50.000 dari dalam laci meja milik saudara DR. Selanjutnya kedua orang tersebut langsung dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolres Yoce.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Bagikan Artikel Ini