Kasus Pelecehan Anak Bawah Umur, Polisi Serahkan Tersangka Mantan DPR ke Jaksa

Iren Leleng
Polres Manggarai Timur menyerahkan tersangka mantan anggota DPRD ke Jaksa. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap balita ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Rabu (29/03/2023) .

Kepada iNews, Jumat (31/03), Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si, menjelaskan bahwa, unit Perlindungab Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur menyerahkan  tersangka pelaku, mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur beserta barang bukti dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejari Manggarai

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara FH dalam kasus pencabulan anak bawah umur dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

"Benar, berkas perkara tersangka FH yang melakukan tindak pidana  Pencabulan anak di bawah umur sudah lengkap dan hari ini  dilakukan penyerahan ke Kejaksaan Negeri Manggarai  beserta barang buktinya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut."

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, terhadap perbuatan tersangka, penyidik Polres Manggarai Timur menerapkan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Kapolres Manggarai Timur juga menghimbau orang tua awasi anaknya supaya tak jadi korban pelecehan seksual.

"Kami himbau kembali kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih memperhatikan lagi dan berhati-hati dengan cukup banyaknya kejadian tindak pidana terhadap anak sehingga perlunya orang tua tidak begitu saja mempercayakan kepada lingkungan sekitarnya dalam kehidupan keseharian anak sehingga dapat mencegah semaksimal mungkin terjadinya tindak pidana terhadap anak."

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network