Ruteng, iNewsFlores.id - Usai menetapkan tiga orang tersangka, dugaan tindak pidana korupsi proyek Air Minum Bersih (AMB) di Desa Rana Masak, Borong, Manggarai Timur, NTT, pada Rabu (09/08/2023), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai kembali melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi.
Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri melalui Kepala seksi Intelijen, Zaenal Abidin, mengatakan bahwa pihaknya kembali dilaksanakan pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai terhadap 21 (dua puluh satu) orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masak.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masak.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial, AFD, selaku PPK, A.M selaku Kepala perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera, dan RG, selaku Komisaris CV. Desain Pratama.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait