Kejari Manggarai Periksa 21 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek AMB Rana Masak

Iren Leleng
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Ruteng, iNewsFlores.id - Usai menetapkan tiga orang tersangka, dugaan tindak pidana korupsi proyek Air Minum Bersih (AMB) di Desa Rana Masak, Borong, Manggarai Timur, NTT, pada Rabu (09/08/2023), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai kembali melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi.

Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri melalui Kepala seksi Intelijen, Zaenal Abidin, mengatakan bahwa pihaknya kembali dilaksanakan pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai terhadap 21 (dua puluh satu) orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masak.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan jaringan perpipaan di Desa Rana Masak.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial, AFD, selaku PPK, A.M selaku Kepala perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera, dan RG, selaku Komisaris CV. Desain Pratama.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network