Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pengerjaan Sarpras Bumi Perkemahan Mbuhung Masuk Tahap Penyidikan

Siprianus Robi
Kasi Pidsus Wisnu Sanjaya (tengah,)didampingi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat saat gelar konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT, Selasa (23/4/2024). Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id- Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Wisnu Sanjaya mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pengerjaan pembangunan fasilitas saran dan prasarana di Bumi Perkemahan Mbuhung, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT Tahun Anggaran 2021 dan 2022 sudah masuk pada tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan pada saat gelar konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, NTT, Selasa (23/4/2024).

Wisnu mengatakan penggeledahan pada kantor dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-02/N.3.24/Fd.2/04/2024 tanggal 17 April 2024 dan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor:9/Pen/Pid.B-GLD/2024/PN LBJ tanggal 17 April 2024.

Ia mengatakan tindakan Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dilakukan demi kepentingan penyidikan perkara agar masalah menjadi lebih jelas.

"Tujuannya itu untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidananya yang terjadi guna menemukan tersangkanya dan mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara," ungkapnya.

Wisnu menyebut terkait dokumen yang disita oleh tim penyidik Kejari Mabar pihaknya masih melakukan inventarisir.

"Terkait dokumen yang disita ini masih kita inventarisir karena kita tidak bisa sebutkan satu persatu karena masih banyak dokumen yang kita ambil pada saat penggeledahan tad," ucapnya.

Yohanes Atno Atarona salah satu tim penyidik Kejari Mabar mengatakan sejauh ini yang didapatkan oleh tim penyidik baru menemukan adanya indikasi pengerjaan fisik ini terjadi kekurangan volume maupun syarat-syarat kontrak yang tidak dilaksanakan.

"Sejauh ini yang sudah didapatkan oleh tim penyidik kami baru menemukan bahwa adanya indikasi pekerjaan fisik ini terjadi kekurangan volume maupun adanya syarat-syarat kontrak yang dipersyaratkan yang tidak dilaksanakan," ungkapnya.

"Jadi untuk mendalami itu tentunya kami membutuhkan bukti-bukti berupa dokumen yang tadi sudah banyak kita geledah dan kita ambil dari dinas PKO kabupaten Manggarai Barat," lanjutnya.

Ia juga mengatakan tim penyidik Kejari Mabar sudah meminta keterangan saksi baru berjumlah 13 orang yangbsedang didalami, intinya kata dia, adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut.

"Tentunya nanti untuk melihat apakah nanti secara spesifik tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melaksanakan pengerjaan tentunya karena ini masih dalam tahap penyidikan dan juga saksi-saksi yang kami periksa, kami meminta keterangan baru berjumlah 13 orang tentunya kita dalami tetapi pada pointnya bahwa adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan," ungkapnya.

Atno menambahkan dari hasil penggeledahan di kantor dinas PKO Mabar, tim penyidik akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan substansi perkara yang sedang dilakukan penyidikan.

Ia juga mengatakan saat ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan dari pejabat pengadaan, pelaksana, perencanaan, PPK dan juga pihak-pihak yang statusnya sebagai konsultan pengawas.

"Sementara yang kita melakukan pemeriksaan ataupun permintaan keterangan itu hanya baru sebatas pejabat pengadaan, pelaksanaan, dokumen penganggaran di dinas, kemudian perencanaan, PPK dan juga pihak-pihak yang statusnya sebagai konsultan pengawas dan juga beberapa orang penyedia," ungkapnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network