Logo Network
Network

Sidang Kasus yang Menimpa Mantan Camat Boleng Kini Sudah Masuk Agenda Putusan Sela

Siprianus Robi
.
Selasa, 14 Februari 2023 | 20:44 WIB
Sidang Kasus yang Menimpa Mantan Camat Boleng Kini Sudah Masuk Agenda Putusan Sela
Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo. iNewsFlores.id/Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan kini sudah masuk  agenda putusan Sela setelah sidang tanggapan dari Penuntut Umum sudah dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2023 lalu.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Pengadialan Negeri Labuan Bajo Nicko Anrealdo saat dihubungi oleh iNewsFlores.id melalui pesan WhastApp, Minggu 

Ia juga mengatakan untuk agenda putusan sela akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2023 besok.

"InsyaAllah kalau tidak ada halangan untuk agenda putusan sela hari Rabu, 15 Februari 2023," tulis Nicko.

Untuk diketahui Mantan Camat Boleng iniasial Bonavantura Abunawan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat terkait dugaan kasus pemalsuan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh tua adat, Selasa 10 Januari 2023 lalu.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat Vendi Trilaksono mengatakan penahanan BA terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan.

" Tersangka BA ini  diduga melanggar pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat ungkap Vendy kepada media ini, Selasa (10/1/2022) siang.

Ia juga mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat melakukan penahanan terhadap tersangka BA karena ancaman penjara diatas 5 tahun.

" Kita melakukan penahanan terhadap tersangka ini, karena ancaman penjara diatas lima tahun, karena kalau kita tidak melakukan penahanan resikonya terlalu besar, dalam arti ketika melakukan persidangan di Pengadilan tinggal kita lansung bawah saja tersangka ini," ungkapnya.

Vendi menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap dugaan terkait benar dan salahnya tersangka tentunya akan dibuktikan di Pengadilan.

" Inikan masih status tersangka terkait kasus pemalsuan surat pernyataan dan benar atau salahnya nanti tentunya akan dibuktikan di Pengadilan," jelasnya.

Penahanan tersangka BA, lanjut Vendy akan dilakukan maksimal 20 hari.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Bagikan Artikel Ini