Jakarta, iNewsFlores.id - Perputaran judi online (judol) mencapai Rp283 triliun pada semester III berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan PPATK mencatat sekitar Rp43 triliun deposit yang dilakukan.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama para pemain judi online (judol) di Indonesia.
Jadi PPATK mempunyai data base yang cukup lengkap mengenai pemain judi online," kata Danang usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan jajaran operator seluler di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Danang menjelaskan, sekarang ini yang terpenting pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. "Karena itu sesuai dengan KUHP 303 Bisa kena termasuk tindak pidana," sambungnya.
"Dan aliran dananya sehingga kami bekerja sama dengan Komdigi terkait dengan aspek pencegahannya," katanya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait