Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Tim Jatanras Polres Manggarai Barat kembali meringkus Satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih secara online, Senin (29/8/2022).
Penangkapan terduga pelaku perjudian inisial AT (30) asal Kabupaten Manggarai, dipimpin Ketua Tim Jatanras, Aipda Marianus Demon Hada bersama 4 orang anggota, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, Tim kita kembali mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan permainan Kupon Putih secara online,” terang AKP Ridwan, Selasa (30/8/2022).
AKP Ridwan mengatakan, penangkapan terduga pelaku tersebut didasari adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan dari tim Jatanras Polres Manggarai Barat.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh tim jatanras, sehingga kemarin sore langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Selain terduga pelaku, lanjut AKP Ridwan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp merek OPPO A51 warna biru muda dengan silikon bening yang di gunakan terduga untuk melakukan aktivitas judi online, 1 buah kartu ATM BRI yang di gunakan transaksi pengiriman uang judi online, uang tunai Rp 855 ribu, uang di dalam akun jaya togel sebesar Rp 536.402 dan 2 lembar bukti setoran tunai.
AKP Ridwan menambahkan, terduga pelaku saat ini sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Mabar.
“Terduga pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKP Ridwan.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait