JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan dikutip, Rabu (25/5/2022) mengatakan, 5 oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, mereka ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Pernyataan itu disampaikan oleh
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI AD yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," ujar Tatang.
Dia menuturkan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tidak memberikan toleransi terhadap lima oknum prajurit TNI AD.
"KSAD tidak akan menoleransi setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, maka tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Menurutnya, penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut.
"Siapa pun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S, dan MP.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait