Logo Network
Network

Rawan Kasus Human Trafficking, Gubernur NTT Didesak Segera Bangun BLKLN

Ardy
.
Senin, 01 Agustus 2022 | 19:07 WIB
Rawan Kasus Human Trafficking, Gubernur NTT Didesak Segera Bangun BLKLN
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat. Foto: iNewsFlores.id/Ardy

Ruteng, iNewsFlores.id - Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendesak Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan para bupati di provinsi itu segera membuka Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) profesional. 

"Bukan membangun BLK Komunitas yang syarat kepentingan politik bukan kepentingan calon Pekerja Migran Indonesia asal NTT yang  pergi ilegal dan pulang terbujur kaku dalam peti mati tanpa jaminan masa depan bagi korban apalagi keluarga," ujar Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, kepada wartawan, Senin (01/08/2022). 

Gabriel mengungkapkan BLKLN profesional baru ada 4 dari 22 kabupaten/kota di NTT. Keempatnya berada di Kota Kupang. 

Begitu juga Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) baru ada 4 kabupaten/kota yakni  Sikka, Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Sumba Barat Daya. Bahkan keempatnya belum dioptimalkan dan terancam terbengkalai. 

Karena itu, Gabriel mendesak Menaker dan Gubernur Laiskodat beserta semua bupati/wali kota se-NTT untuk serius juga membangun LTSA. 

Hal ini penting untuk melayani  kelengkapan prasyarat formil, dokumen resmi, dan kelengkapan prasyarat-prasyarat lainnya agar CPMI berangkat legal bukan ilegal lewat jaringan mafia human trafficking.

Ia menambahkan, keran penempatan PMI ke Malaysia kembali dibuka per 1 Agustus 2022 melalui One Channel System untuk mencegah migrasi ilegal human trafficking. 

Prasyarat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mewajibkan Calon Pekerja Migran Indonesia dipersiapkan kompetensi dan kapasitasnya hingga mendapatkan sertifikat melalui BLKLN milik pemerintah maupun  Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sudah terdaftar resmi di Kemnaker dan memiliki instruktur serta assesor yang sudah lulus dan bersertifikat yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bekerja sama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Dikatakan, amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga mewajibkan CPMI memproses semua dokumen dan prasyarat-prasyarat legal formil seperti Paspor, Visa Kerja, Pemeriksaan Kesehatan, Job Order, Jamsostek, Jaminan Asuransi dan P3MI yang resmi melalui LTSA, serta terdaftar di Sisko-nya BP2MI. 

Gabriel menegaskan, tantangan ke depan NTT setelah dibukanya keran penempatan PMI ke Malaysia dan Negara Timur Tengah, Asia Pasifik dan lainnya akan terjadi migrasi ilegal yang rentan human trafficking. 

Oleh sebab itu, ia mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang segera datang ke NTT. 

Datang ke NTT penting untuk mendesak Gubernur NTT dan Bupati/Wali Kota se-NTT agar segera merealisasikan Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan menerbitkan Pergub, Perbup, Perwalkot dan Perdes tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. 

Hal ini sekaligus mencanangkan Gerakan Masyarakat Antihuman Trafficking dan Migrasi Aman (Gema Hati Mia) dimulai dari desa dengan melibatkan kolaborasi Pentahelix (Pemerintah, Akademisi, Masyarakat, Lembaga. Agama/LSM/Lembaga Adat dan Pers).

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.