get app
inews
Aa Read Next : Sengkarut Tambang Galian C di Manggarai Barat, Perusahaan Milik Wemi Sutanto Sangat Diterima Warga

Putusan MA Menangkan Warga Kontra Tambang Semen di Manggarai Timur

Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:15 WIB
header img
Lokasi bekas galian tambang mangan PT Istrindo Mitra Perdana di Lingko Neni, Kampung Lengko Lolok, Desa Satar Punda. Foto: iNewsFlores.id/Ronald Tarsan

Jakarta, iNewsFlores.id - Perjuangan warga Kampung Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka mempertahankan tanah ulayat yang merupakan hak milik mereka kini berbuah manis.

Sebelumnya, Bonefasius Yudent dan Isfridus Sota, warga Lengko Lolok yang menolak kehadiran tambang batu gamping bahan baku pabrik semen PT Semen Singa Merah, melayangkan gugatan lingkungan kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kupang nomor: 5/G/LH/2021/PTUN.KPG. 

Dua warga Lengko Lolok itu mengajukan gugatan ke PTUN pada Maret 2021 lalu untuk merespon kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu gamping di tengah masifnya penolakan masyarakat setempat, mahasiswa, dan beberapa organisasi lainnya.

Meski gugatan mereka sebelumnya ditolak, namun gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI berbuah manis. "Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi Isfridus Sota dan Bonefasius Yudent. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kupang Nomor: 5/G/LH/2021/PTUN.KPG.tanggal 11 November 2021," bunyi amar putusan MA pada 17 Oktober 2022.

Selain itu, MA juga mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya dan menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa; keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/2020 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT Istindo Mitra Manggarai tanggal 25 November 2020.

"Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Timur Nomor: DPMPTSP.576/02/I-Ling/XI/2020 Tentang Izin Lingkungan Terhadap Rencana Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diprakarsai oleh PT Istindo Mitra Manggarai tanggal 25 November 2020," tulis surat tersebut.

Lebih dari itu, mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/2020 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT Istindo Mitra Manggarai tanggal 25 November 2020.

Untuk itu, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan dua warga Kampung Lengko Lolok dalam perkara tersebut. MA memutuskan mengabulkan gugatan kasasi Isfridus Sota dan Bonefasius Yudent terkait izin tambang dan izin lingkungan yang telah diterbitkan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten Manggarai Timur sebelumnya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Putusan Kasasi nomor: 450 K/TUN/LH/2022 Jo. 2/B/LH/2022/PT.TUN.SBY Jo.5/G/LH/2021/PTUN.KPG menyatakan bahwa, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 25 November 2020 tidak sah.

Selain itu, Izin Lingkungan yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai Timur menjadi tidak sah. Putusan itu tertera dalam surat pada tanggal 17 Oktober 2020 yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. 

Surat tersebut menerangkan isi Putusan MA Nomor 450 K/TUN/LH/2022 tanggal 19 Agustus 2022, yang memenangkan permohonan kasasi Isfridus Sota dan Bonefasius Yudent, perwakilan dua warga Lengko Lolok yang menolak izin tambang batu gamping.

Dalam putusannya, MA membatalkan Putusan PTUN Surabaya tanggal 2 Maret 2022 yang menguatkan putusan PTUN Kupang tanggal 11 November 2021, yang isinya menolak gugatan Isfridus dan Bonefasius.

Sementara itu, Valens Dulmin, salah satu pengacara yang mendampingi warga Lengko Lolok mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu warga Lengko Lolok atas keberhasilan mereka memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung RI.

"Besok baru kita diskusi adik, saya sedang mengikuti acara adat," kata Valens kepada wartawan melalui sambungan telepon Rabu malam (19/10/2022).

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut