Borong, iNewsFlores.id - Aktivitas pertambangan galian C marak beroperasi di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan proyek milik pemerintah di daerah itu, kontraktor pelaksana menggunakan material galian C yang belum berizin, salah satunya proyek jalan segmen Lengko Ajang - Rana Kulan - Pota.
Terhadap hal itu, Pemprov NTT melalui Dinas Energi Sumberdaya Mineral Nusa Tenggara Timur (ESDM), meminta pengusaha tambang galian C di daerah itu untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar tidak dianggap sebagai kegiatan ilegal.
Hal ini diutarakan oleh kepala Dinas ESDM NTT, Yusuf A. Adoe, SE.MT, Senin (30/10/2023) pagi.
Yusuf menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Manggarai Timur hanya ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan oleh dinas ESDM Provinsi NTT. Dengan rincian, dua izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), dan tiga izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Ditanya terkait proyek pemerintah yang menggunakan material galian C tak berizin, Yusuf menegaskan bahwa semua kegiatan pertambangan harus sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau kita bicara aturan, maka kita tidak bicara proyek pemerintah atau bukan tetapi semua kegiatan pertambangan harus ikut aturan yang ada," ujar Yusuf.
Data yang diperoleh media ini dari Badan Keuangan di Manggarai Timur, terdata ada 228 objek galian C. Dari 228 tambang galian C, sebanyak 95 badan atau perorangan yang wajib pajak.
Penarikan pajak daerah terhadap sektor tambang non logam seperti galian C, bahkan tidak hanya terhadap yang aktivitasnya legal, tetapi juga yang ilegal atau tidak berizin. Hal ini berdasarkan Peraturan daerah (Perda) No 5 tahun 2011, tentang pajak mineral bukan logam dan batuan dengan tarif 25%.
Editor : Yoseph Mario Antognoni