get app
inews
Aa Read Next : Gusur dan Buka Akses Jalan di Desa Golo Leleng, Warga Berutang Budi terhadap PT. ANK Group

GMNI Manggarai akan Demontrasi Terkait Perusahaan yang Menggunakan Galian C Ilegal

Jum'at, 16 Juni 2023 | 21:36 WIB
header img
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ruteng Felix Karunia. Foto: iNewsFlores.id/ Istimewa

Ruteng, iNewsFlores.id- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai akan melakukan aksi demontrasi terkait maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai. 

Secara khusus GMNI Cabang Manggarai menyentil soal pengerjaan proyek pemerintah yang mengunakan material dari lokasi Galian C ilegal. 

Ketua GMNI Manggarai, Felix Karunia mengatakan bahwa maraknya proyek pemerintah yang menggunakan pasir Galian C ilegal di Manggarai menjadi perhatian serius terhadap kualitas proyek yang dibangun. 

Menurut Felix Karunia pengambilan material yang tidak memiliki surat izin sesuai dengan kategori yang ditentukan atau Galian C ilegal, tentunya sudah melanggar peraturan Pertambangan.

Ia menjelaskan, Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. 

"Hal tersebut kami meminta kepada kontraktor pelaksana untuk tidak mengambil material yang secara hukumnya belum jelas atau belum memiliki izin.Kami juga berharap agar pelaku aktivitas galian C mematuhi aturan yang sudah ada. Terutama berkaitan dengan administrasi perizinannya," ujarnya. 

Selain itu lanjut Felix Karunia, GMNI Manggarai meminta Dinas terkait untuk melakukan pengawasan yang maksimal selama proses pengerjaan proyek, agar sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. 

"Kami juga mendesak kepada aparat terkait untuk melakukan upaya pengawasan dan penertiban secara serius supaya persoalan ini kedepan tidak terjadi lagi," katanya. 

"Oleh karena itu GMNI cabang Manggarai akan terus mengadvokasi persoalan tersebut. Apa bila sikap kami ini tidak terakomodir dan terlaksana dalam waktu dekat, maka GMNI Cabang Manggarai mengambil langkah demonstrasi," tegasnya. 

Sementara, Kasi Minerba, Geologi, dan Air Tanah Cabang Dinas Manggarai Raya, Dinas Pertambangan Provinsi NTT, Andreas Kantus mengungkapkan bahwa galian c yang beeijin di Kabupaten Manggarai hanya di Wae Pesi, milik PT Wijaya Graha Prima dan PT Menara. 

"Di Wae Pesi itu hanya miliki PT WGP dan PT Menara, mereka juga tidak mungkin jual material untuk pekerjaan Proyek Pemkab Manggarai, karena mereka hanya untuk pekerjaan sendiri. Kuari yang ditetapkan Pemkab Manggarai itu di mana di Wae Pesi?," katanya. 

Galian C di Wae Reno yang ditetapkan oleh Dinas PUPR sebagai salah satu kuari kata dia juga tidak mengantongi ijin. 

"Kalau mereka tetapkan kuari di Wae Reno itu salah, karena di sana itu tidak ada ijin," katanya. 

Andre Kantus juga mengatakan pemerintah Provinsi NTT hanya mengontrol perusahaan yang memiliki ijin sementara yang tidak memiliki ijin atau ilegal itu menjadi tugas Aparat Penegak Hukum.

"Kalau dari pemerintah provinsi NTT yang membidangi bagian ijin hanya mengontrol perusahan yang memiliki ijin sementara yang tidak memiliki ijin atau ilegal itu menjadi tugas dari APH. Misalnya aparat penegak hukum masuk ke kami itu harus berkoordinasi dengan kepala inspektur tambang," ungkapnya.

Untuk diketahui, pengerjaan Jembatan Wae Nanga Tilir, Kecamatan Satarmese  dan Wae Maras di Kecamatan Satarmese Barat, material pasir yang digunakan diambil dari Galian C di Wae Koe, yang letaknya masih berada di wilayah Kecamatan Satarmese. 

Padahal lokasi galian C Wae Koe belum memiliki ijin atau ilegal. Dinas PUPR Kabupaten Manggarai juga sudah menetapkan kuari dari Wae Pesi Kecamatan Reok untuk kebutuhan material pasir pembangunan jembatan tersebut. 

Hal itu juga sudah diakui oleh kontraktor pelaksana pekerjaan Jembatan Wae Maras, Edwin Chandra. Ia mengakui bahwa ia mengambil material pasir dari Wae Koe, Kecamatan Satarmese, karena lokasinya dekat. Jik

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut