get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 32 Desa di Manggarai Timur Belum Dialiri Listrik PLN, Ini Sejumlah Penyebabnya

Ini yang Menjerat Dua Tersangka di Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:20 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri saat memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan dua tersangka kasus korupsi Terminal Kembur Kabupaten Manggarai Timur. Foto: Ronald Tarsan

Ruteng, iNewsFlores.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjerat dua orang tersangka dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2012 dan 2013 Jumat (28/10/2022).

Penyidik menetapkan Benediktus Aristo Moa S.S alias BAM dan Gregorius Jeramu Alias GJ sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup (vide pasal 184 KUHAP). BAM ditetapkan sebagai tersangka karena kapasitasnya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur. Sedangkan tersangka GJ terkait kapasitasnya selaku pemilik lahan atau penerima pembayaran pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan, pada tahun 2012 sampai dengan 2013 BAM selaku PPTK Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2012 membuat dokumen pertanggungjawaban untuk pengadaan tanah yang diklaim oleh GJ seluas 7.000 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong.

"Alas hak yang dimiliki oleh GJ hanya berupa surat pemberitahuan terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP: 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 beralamat di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong. Sementara berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Manggarai Jumat (28/10).

Bayu mengungkapkan, BAM selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah pada 5 Desember 2012 bersama GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp400.000.000. Sedangkan cara pembayaran dilakukan dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp294.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp127.000.000 dibayarkan pada tahun 2013.

"Bahwa perbuatan BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara; Bahwa perbuatan BAM memperkaya orang lain yaitu GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah)," ungkap dia.

Bayu menjelaskan, perbuatan BAM yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp402.245.455. Nominal kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

Bayu menuturkan, perbuatan BAM dan GJ tersebut disangka melanggar primair: pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Bahwa selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang total saksi termasuk 2 orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi pada hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Selain itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi NTT dan ahli dari ahli pertanahan telah didapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan Kerugian Negara," beber dia.

Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap BAM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BAM. Sedangkan untuk tersangka GJ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-124/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama Tersangka GJ.

"Bahwa penahanan terhadap BAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama Tersangka BAM, sedangkan penahanan terhadap Sdr. GJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022, untuk kedua tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai," ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa, penyidik segera melakukan tahap I dengan melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut