get app
inews
Aa
Read Next : Pemilik Sky Garden Cafe Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kasus TPPO

Massa Aksi Tuntut Bebaskan Tersangka Kasus Terminal Kembur, Ini Respon Kejari Manggarai

Senin, 07 November 2022 | 20:14 WIB
header img
Massa aksi yang terdiri dari Masyarakat Kembur dan Mahasiswa yang terhimpun dalam PMKRI saat melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin (7/11/2022). Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Masa yang terdiri dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Ruteng, bersama Masyarakat adat Kembur melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (07/11/2022).

Aksi ini digelar, menuntut agar Kejaksaan Negeri Manggarai segera membebaskan Gregorius Jeramu dan mencabut status tersangka yang telah ditetapkan Jaksa dalam kasus pengadaan lahan Terminal Kembur.

Dalam orasinya perwakilan masyarakat Kembur, Vitus Akong , meminta kejaksaan agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan (Kajari) Manggarai, pasalnya pihak kejari menetapkan tersangka Gregorius Jeramu atas dugaan kasus pengadaan lahan terminal Kembur.

Menurut Vitus Akong, penetapan tersangka kasus tersebut diduga tergesa-gesa. Padahal Gregorius hanya pemilik tanah.

Oleh karena itu, menurut mereka perlakuan hukum terhadap Gregorius Jeramu, tanpa mempertimbangkan nilai budaya.

Dalam tuntutannya, masyarakat membantah jika Goris Jeramu menjual tanah kepada Pemerintah Manggarai Timur tanpa keabsahan. Pasalnya tanah yang mereka diami adalah tanah warisan atau tanah ulayat. Menurut warga, sudah puluhan tahun Goris Jeramu sudah menguasai dan mengolah lahan tersebut. Sehingga secara hukum bisa diakui status kepemilikannya oleh Negara dan secara kearifan lokal masyarakat hukum adat.

"Jujur saja kami kesal dengan keputusan Kejari Manggarai dalam menetapkan tersangka. Sebab seluruh masyarakat mengetahui soal keberadaan tanah di terminal Kembur itu milik bapak Gregorius Jeramu. Tanah itu juga merupakan hak milik bapak Gregorius Jeramu sejak tahun 1982," tambah Viktor lagi.

Selain hak ulayat, ada bukti kepemilikan lahan yaitu Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) milik bapak Gregorius Jeramu sebagai bentuk pengakuan negara atas kepemilikan tanah tersebut.

Terpantau usai melakukan orasi, masyarakat adat Kembur beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai, dan diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Manggarai, Risky.

Pada kesempatan itu Kasi Intel Risky menyampaikan bahwa, segala aspirasi masyarakat adat Kembur akan disampaikan kepada Kajari. 

"Soalnya Kajari Manggarai, sedang bertugas diluar daerah," tuturnya.

Lebih lanjut Risky mengatakan, terkait tuntutan masyarakat adat Kembur untuk bebaskan Greogorius Jeramu dari tersangka tentu harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Nanti ada ruang yang sudah diamanatkan oleh undang-undang untuk mengkaji apakah Kejari Manggarai dianggap tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka Greogorius Jeramu, tentunya ada ranah  yang bisa menguji yaitu praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan kedua tersangka," jelas Risky.

Lebih detail ia mengatakan, praperadilan adalah upaya hukum yang dapat diajukan pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu proses perkara pidana. 

Menurut Risky, upaya ini adalah untuk mengoreksi tindakan penyidik atau penuntut umum. Didalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus tentang: pertama, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. Kedua, ganti kerugian dan/atau rehabilitasi yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

"Nanti proses pembuktian persidangan semua fakta hasil penyidikan, dan bisa dibuktikan di persidangan nanti," jelas Risky.

Selanjutnya kata Risky, nanti hakim yang menilai benar atau salah, karena keadilan ada di hakim, dan untuk membebaskan tersangka, secara aturan bukan kewenangan jaksa.

Selanjutnya, dalam proses pengembangan penyidikan dapat berkembang sesuai fakta penyidikan, dan jika diperoleh peran keterlibatan pihak lain tidak menutup kemungkinan dapat ditetapkan tersangka lain, jika di temukan fakta tersebut mengingat terdapat pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.

Diketahui dua tersangka Terminal Kembur yang ditahan Kejari Manggarai yakni, Benediktus Aristo Moa selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Gregorius Jeramu selaku pemilik lahan untuk pembangunan Terminal Kembur tahun anggaran 2012/2013.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut