Kasus e-KTP Belum Tamat, Setya Novanto Kini Dibidik Lagi Soal TPPU

Jakarta, iNewsFlores.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Koordinasi ini dilakukan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan meminta informasi perkembangan penyidikan perkara tersebut.
“Karena penanganannya dilakukan oleh Bareskrim, kami melalui Korsup akan meminta update terkait proses hukum yang berjalan,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK untuk mengambil alih kasus TPPU terkait mega korupsi pengadaan e-KTP. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai kasus tersebut berjalan lamban dan tidak memberikan kepastian hukum.
Setya Novanto Bebas Bersyarat
Kasus dugaan TPPU kembali mencuat setelah Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kebebasan ini diberikan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tertanggal 4 Juni 2025, hukuman Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp49,05 miliar.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali, memastikan Setya Novanto telah melunasi denda Rp500 juta serta sebagian besar uang pengganti. Sisanya sebesar Rp5,3 miliar telah diselesaikan sesuai ketetapan KPK.
Meski sudah menghirup udara bebas, sorotan publik terhadap mantan Ketua DPR ini belum reda. Dugaan TPPU yang menjeratnya dalam kasus korupsi e-KTP dipastikan masih akan bergulir di meja hukum.
Editor : Yoseph Mario Antognoni