Labuan Bajo, iNewsFlores.id - PT Viktori selaku pemilik tambang galian golongan C yang beroperasi di Desa Golo Mori Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga ilegal atau belum mengatongi Ijin Usaha Pertambangan ( IUP).
Hal itu disampaikan oleh Andreas S. Kantus selaku Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin. ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai Raya.
"Kalau PT Viktori masih dalam tahap pengurusan WIUP," ungkap Andreas saat dihubungi oleh iNewsFlores.id , Rabu (07/12/2022).
Kemudian terkait aktivitas yang dilakukan pihak PT Viktori yang sekarang sudah melakukan aktivitas pengerukan material, Andreas menegaskan untuk tidak boleh beroperasi sebelum IUPnya diterbitkan.
"Belum bisa, dan proses IUPnya masih panjang," ungkapnya.
Sementara, Baba Oya selaku pemilik PT. Viktori mengkalim bahwa pihaknya sudah mengantongi ijin.
"Kami sudah mengantongi ijin pak," ungkap Baba Oya kepada media ini saat dikonfirmasi, Rabu (07/12/2022) malam.
Media ini juga mengonfirmasi terkait pernyataan dari Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin. ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai Raya, Baba Oya beralibi bahwa mungkin hal itu salah informasi.
"Neka rabo (minta maaf), mungkin salah informasi pak, kalau soal ijin kami punya sudah ada," ungkapnya.
Informasi dari salah seorang pegawai lapangan, PT Viktori menjual material dari galian C tersebut ke PT WIKA selaku kontraktor pelaksana pembangun jalan Labuan Bajo-Golo Mori.
"Kalau kami punya material di sini disuplai ke PT WIKA," ungkap pegawai yang enggan namannya disebut itu.
Editor : Yoseph Mario Antognoni