Ruteng, iNewsFlores.id - Dugaan keterlibatan istri Bupati Manggarai, Meldyanti Hagur Nabit dalam kasus dugaan suap jual beli proyek APBD tahun 2022 terus mendapat sorotan publik. Kini, sorotan itu datang dari Praktisi Hukum, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H, M.H.
Doktor Edi mengkritisi Polda NTT karena dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan jual beli proyek yang melibatkan istri orang nomor satu di kabupaten itu. Ia mengatakan, Polda NTT harus mengambil rekaman pembicaraan antara istri Bupati Manggarai dengan seorang kontraktor yang terlibat yakni Adrianus serta seorang THL Dinas PUPR, Rio Senta.
"Karena saya yakin, selain mereka SMS atau WA, juga ada telepon. Nanti di telepon atau rekaman pembicaraan itu, bisa diketahui apakah si ratu kemiri ini minta persentase atau tidak. Apalagi sudah ada bukti awal dari dua orang korban ini. Tinggal ada satu bukti itu saja," ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon Senin malam (12/12/2022).
Edi menguraikan bahwa, Polda NTT tidak boleh hanya mencari popularitas saja dalam mengambil alih kasus dugaan korupsi tersebut. Ia juga meminta Polda NTT harus serius dalam mengusut tuntas kasus yang menjadi atensi publik ini. "Nah kalau misalnya itu tidak ditemukan bukti, maka harus diumumkan secara transparan ke publik, jangan ditutup-tutupi,” kata Edi Hardum.
Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti itu menegaskan, jika terbukti maka harus disampaikan bukan malah bungkam. Apalagi, saat ini publik menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Penyampaian ke publik sebagai bentuk transparan informasi dari pihak kepolisian. Sehingga publik juga bisa puas dan mengetahui bagaimana titik soal dari kasus tersebut.
Menurut Edi, pengusutan tuntas kasus ini juga akan menyelamatkan Bupati Manggarai dari tuduhan publik. Jika tidak, kasus ini justru menyandra Bupati Hery Nabit ketika hendak maju lagi pada Pilkada 2024 mendatang. “Karena kalau tidak tuntas saat ini oleh Polda NTT, kasus ini nanti akan dimainkan oleh lawan politik. Padahal misalnya kasus ini tidak terbukti, itu menyelamatkannya,” tegas Edi.
Edi menambahkan, jika terbukti tapi tidak terungkap atau diselesaikan, maka bisa diduga ada oknum yang menjadikan Bupati Hery Nabit sebagai ATM. Oleh karena itu, sekarang harus diusut tuntas. “Kalau misalnya terbukti ya si ratu kemiri-nya harus diseret. Bisa juga tidak hanya sampai di ratu kemiri bisa juga sampai di pangeran ratu kemiri ya itu Hery Nabit. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tetapi kan harus transparan dan harus jelas jangan sampai ada pesanan politik harus profesional Polda NTT itu,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten mengatakan, sejauh ini kasus yang melibatkan istri orang nomor satu di kabupaten Manggarai itu memang sebatas merampungkan berita acara interogasi (BAI), tapi hingga saat ini pihaknya belum memutuskan apakah kasus tersebut bakal dihentikan atau dilanjutkan.
Kapolres Yoce menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap para saksi termasuk Adrianus Fridus, pengungkap kasus ini sekaligus pembeli proyek maupun penerima dugaan suap beserta belasan saksi lainnya masih harus digelar bersama tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT di Kupang.
"Kita sudah bersurat ke Polda (NTT) untuk dilakukan gelar perkara. Kita masih menunggu jadwal gelar dari Polda. Apakah nanti diteruskan ke penyidikan atau pengusutannya dihentikan kita tunggu hasil gelarnya nanti,” ujar Kapolres Yoce kepada wartawan Kamis (17/11/2022).
Kapolres Yoce juga menampik tudingan masyarakat bahwa seolah-olah pengusutan kasus tersebut sengaja diulur-ulur sembari menunggu sorotan media massa meredah. “Kasus ini dimonitor sampai nasional ya jadi tidak ada yang bengkok-bengkok,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa, penyidik Tipikor Polres Manggarai telah memeriksa dua orang pegawai Tim Penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Manggarai pada Kamis (6/10). Pemeriksaan dua orang anak buah Meldyanti Hagur Nabit tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan Ketua TP PKK Kabupaten Manggarai itu dalam kasus jual beli proyek APBD tahun 2022.
Selain itu, sejumlah nama yang mengetahui kasus ini telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipidkor Polres Manggarai yakni Adrianus Fridus kontraktor asal Kecamatan Lelak dan Rio Senta Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas PUPR Manggarai.
Penyidik Tipidkor Polres Manggarai turut meminta keterangan Tomy Gunawan alias Tomy Ngocung seorang pengusaha sekaligus kakak ipar Bupati Manggarai dan Wilibrodus Kengkeng mantan ketua tim sukses Paket Hery Heri pada Pilkada 2020 lalu. Keduanya dimintai keterangan karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus jual beli proyek APBD Manggarai tahun 2022.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus, yang mengaku pernah mendapat proyek dari THL Dinas PUPR Manggarai bernama Rio Senta.
Seorang kontraktor asal Kecamatan Lelak itu mengaku telah menyetor uang sebesar Rp50 juta untuk mendapatkan proyek APBD Manggarai tahun 2022. Ia juga mengaku telah menggelar pertemuan dengan istri Bupati Manggarai Meldy Hagur di rumah jabatan Bupati Manggarai untuk mengatur sejumlah paket proyek tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, dirinya telah menyerahkan uang tersebut melalui pengelola toko Monas, milik istri Bupati Manggarai Meldy Hagur yang terletak di Mena, Kota Ruteng. Masih dari pengakuan Adrianus, saat penyerahan uang pihaknya telah bersepakat untuk menggunakan sandi 50 kilogram kemiri untuk memuluskan transaksi haram tersebut.
Editor : Yoseph Mario Antognoni