get app
inews
Aa Text
Read Next : WNA Rusia yang Hilang Masih Belum Ditemukan

Perangi Narkotika di NTB, Ini yang Dilakukan Kejari Loteng

Sabtu, 17 Desember 2022 | 12:41 WIB
header img
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB/BR) Kejari Loteng, Iwan Gustiawan, SH (dua dari kiri) saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana kejahatan lainnya. Foto: iNewsFlores.id/Istimewa

Lombok Tengah, iNewsFlores.id - Untuk memerangi kejahatan narkotika dan tindak pidana kejahatan lainnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya. 

Pemusnahan tersebut berlangsung pada Kamis, (15/12/2022), di halaman Kantor Kejari Loteng yang dipimpin oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB/BR) Kejari Loteng, Iwan Gustiawan, SH, dan dihadiri Dandim 1620/Loteng, Letkol Kav Andi Yusuf Kertanegara, Satreskrim, Satnarkoba serta Dinas Kesehatan Loteng.

Iwan Gustiawan mengatakan, pemusnahan BB tersebut merupakan hasil dari putusan Pengadilan Praya. Yang mana, dalam beberapa tindakan pidana itu terdapat sekitar 47 jenis putusan yang harus segera dimusnahkan. "Pemusnahan ini sesuai dengan hasil keputusan Pengadilan Praya," katanya, saat di konfirmasi Sabtu, (17/12/2022).

Ia menyampaikan, dari 47 putusan tersebut, pemusnahan barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu, ratusan pil ekstasi (teramadol), bahan pengawet makanan, senjata api dan senjata tajam serta beberapa jenis alat kejahatan lainnya. Di mana, BB ini merupakan perkara narkotika, kesehatan, pelecehan seksual dan perkara pidum lainnya.

Ia juga menambahkan, pemusnahan ini adalah keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dilakukkan eksekusi maupun dilakukan penyitaan. 

"Kami berharap dengan adanya pemusnahan ini, dapat mengurangi adanya tindakan-tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda. Agar kondusifitas daerah tetap terjaga dengan baik," pungkasnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut