get app
inews
Aa Read Next : Bupati Mabar Lepas Tiga Siswa Atlantis International College Labuan Bajo Berkarir ke Luar Negeri

Sembunyikan Narkotika di Silikon HP, Warga NTB Diamankan Polisi di Labuan Bajo

Senin, 04 September 2023 | 04:57 WIB
header img
F (23) warga Goa, Desa Rasabou, Kabupaten Bima, NTB saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mabar, Jumat (1/9/2023) Foto: iNewsFlores.id/ Humas Polres Mabar.

Labuan Bajo, iNewsFlores.id- Seorang warga Goa, Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Manggarai Barat karena menyimpan narkotika jenis sabu di silikon handphone.

Pria yang berinisial F (23) Terduga pelaku ditangkap di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (1/9/2023) sekira pukul 18.30 Wita.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Matheos A. D. Siok mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

"Setelah melakukan penyelidikan dan memantau lokasi yang disebut dalam informasi itu, kami melihat gerak-gerik dari terduga pelaku," kata Mantan Kapolsek Komodo itu, Sabtu (2/9/2023) sore.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan atau pakaian pada terduga pelaku, polisi menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa dua paket sabu yang disimpan dalam silikon handphone di kantong celana terduga pelaku.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet kristal bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,12 gram dan 0,13 gram, 1 unit silikon handphone warna biru, dan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam," jelas Perwira berpangkat balok dua itu.

Lebih lanjut dikatakannya, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tuturnya.

Selain itu, IPTU Matheos A. D. Siok juga menyampaikan imbauan untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.

"Kepada warga masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat khususnya di kota super premium Labuan Bajo, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan Narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila mendengar ataupun melihat penyalahgunaan Narkotika," ujar Kasat Resnarkoba.

"Kami dari Polres Manggarai Barat akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku tindak pidana narkotika," ungkapnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut