Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Mengaku sebagai anak kandung diduga sebagai modus baru yang dilakukan oleh para mafia tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Modus mengaku anak kandung ini diduga terjadi dalam perkara gugatan Budiman Utomo lawan Pattiara dkk. Demikian disampaikan oleh Makarius Paskalis Baut pengacara tergugat Patti Masang dkk, saat ditemui oleh awak media di Labuan Bajo, Rabu (18/1/2023) malam.
Paskalis mengatakan, Umar Ilias Husen yang juga turut tergugat mengaku seolah-olah sebagai anak dari Husen dalam suatu surat pernyataan yang dijadikan alat bukti oleh penggugat, yang isinya menyatakan Umar Ilias Husen adalah dari anak /ahli waris dari Husen, yang dimana adalah benar telah menjual tanah kepada Budiman Utomo.
Namun kenyataanya, ayah dari Umar Ilias Husen sebenarnya bukan Husen, dan hal tersebut sesuai keterangan saksi dari penggugat dan tergugat yang ada di dalam putusan, tapi lagi-lagi majelis hakim tetap menyatakan bahwa Umar Ilias Husen adalah anaknya Husen yang menjual tanah kepada Budiman.
Atas dasar itu, Paskalis Baut selaku pengacara tergugat Patti Masang telah melaporkan pemalsuan dokumen/membuat surat palsu oleh Umar ilias Husen yang telah digunakan oleh Budiman selaku penggugat dalam perkara melawan PATI Ara dkk ke Polres Manggarai Barat, pada 25 Oktober 2022 lalu dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/279/X/2022/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT /POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 25 Oktober 2022.
"Kami telah melaporkan pemalsuan dokumen atau membuat surat palsu oleh Umar Ilias Husen yang telah digunakan oleh Budiman selaku penggugat dalam perkara melawan PATI Ara dkk ke Polres Manggarai Barat pada 25 Oktober 2022 lalu," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan melalui Kasi Humas Polres Manggarai Barat Iptu Eka Dharma Yudha mengatakan yang menangani kasus tersebut sedang mengikuti seleksi SIP.
"Pa Kasat sampaikan yang pegang kasus nya ada masih ikut seleksi SIP, dan Pa Kasat besok akan cek lagi berkas nya," ujar Iptu Eka melalui pesan WhastApp kepada media ini, Rabu (18/1/2023) malam.
Editor : Yoseph Mario Antognoni