Borong, iNewsFlores.id - Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa kian ramai dibicarakan kalangan masyarakat. Namun,
di tengah maraknya tuntutan perpanjang masa jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun, ternyata ada pula kepala desa yang secara tegas menolak usulan tersebut.
Kepada iNews, Jumat (27/01/2024), Anselmus Mindri, kepala desa, di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) melontarkan alasan penolakan.
Menurutnya wacana ini sedianya kurang begitu elok. Karena dalam Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014 sudah diatur masa jabatan Kepala desa (Kades) 6 tahun untuk satu periode.
"Kalau dihitung 6x3 itu sama dengan 18 tahun. Alasannya jelas bahwa satu putaran per periode kepala desa itu wajib dievaluasi kinerjanya oleh masyarakat." Ujarnya.
Anselmus memandang bahwa, kekuasaan yang berlebihan justru akan cenderung mengarah pada terpusatnya kekuasaan hanya kepada beberapa pihak. Karena itu, usulan perpanjangan masa jabatan ini terkesan otoriter.
Sehingga dampaknya, peluang untuk generasi yang lain akan terhambat.
Selain itu kata Anselmus, wacana tersebut terkesan kangkangi nilai demokrasi, di mana masa jabatan kades yang berlebihan akan berpotensi melahirkan dinasti-dinasti politik baru di tingkat desa.
Bagi Anselmus, jika kinerjanya kepala desa, kurang baik selama enam tahun selama menjabat, tentu peluang untuk menggantikan posisinya jelas ada di hati masyarakat.
"Tetapi kalau 9 tahun masa jabatannya itu terlalu lama bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerjanya," jelasnya lagi.
Menurutnya, jika kepala desa memiliki program kerjanya bagus dan kinerjanya baik, tentu akan dipilih lagi oleh penduduk desa. Sebaliknya, jika kepala desa program kerjanya tidak tuntas atau kinerjanya tidak baik kemudian menuntut memperpanjang masa jabatan, tentu tidak tepat.
Editor : Yoseph Mario Antognoni