Borong, iNewsFlores.id - Kepolisian resort (Polres) Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur (NTT), pada hari Rabu (22/02/2023) menerima laporan warga asal Lamba Leda terkait dugaan kasus persetubuhan anak bawah umur.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala kepolisian resor (Kapolres), Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, S.H, S.Ik, M.Si, melalui Kasat Reskrim, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.T.r.K.
Lebih lanjut, Jeffry menceritakan kronologis kejadian. Bahwa, pada hari Jumat (06/012023) lalu sekitar jam 14.00 wita saat itu korban berinisial MFE (15) sedang baring-baring di asrama tempat korban tinggal yaitu asrama.
Saat itu korban sedang main HP tiba-tiba pelaku berinisial ODK (20) mengirimkan chatting. Dalam isi chatting tersebut, pelaku menyuruh korban untuk keluar dari kediaman.
"Kau keluar dulu, saya ada depan asrama," kata Jeffry meniru keterangan korban MFE.
Lebih lanjut, kemudian korban keluar dan diajak pelaku untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Selanjutnya pelaku membawa korban ke dalam salah satu sekolah di Benteng Jawa, dan sepeda motor palaku diparkir di sekolah tersebut. Sekitar jam 14.40 wita pelaku dan korban pun berjalan kaki menuju hutan yang berada di belakang Gereja Benteng Jawa.
Saat sampai di hutan belakang gereja tersebut, pelaku selanjutnya mengajak korban untuk berhubungan badan.
Dengan cara mendekati korban, pelaku kemudian langsung memeluk korban dan denga cara paksa membuka celana milik korban.
Atas hal tersebut korban melakukan perlawanan dan berontak, namun pelaku mengancam untuk memukul korban.
"Setelah itu pelaku langsung mendorong korban sehingga korban terjatuh dan pelaku langsung membuka celana milik korban," ujar Jeffry.
Menurut Jeffry, korban dan pelaku merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Benteng Jawa. Hanya kini telah dikeluarkan dari Sekolah.
Jeffry mengungkapkan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menimpah anak bawah umur tersebut.
Editor : Yoseph Mario Antognoni