Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Sekertaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SJ dilaporkan warga ke Polisi karena merusak warung mini di Langka Kabe, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (16/3/2023) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun iNewsFlores.id di lokasi bahwa SJ diduga karena dalam pengaruh minuman beralkohol saat memasuki warung mini tersebut. Terpantau barang-barang pemilik warung mini tersebut berserakan di lantai.
Yadi Setiadi (32) selaku pemilik warung mengatakan oknum tersebut masuk dalam warung miliknya sekitar pukul 01:00 WITA tidak lansung memesan makanan tetapi oknum tersebut lansung duduk.
"Dia datang tadi lansung duduk pak, dan tidak pesan makan, dan karena saat itu kami semua sementara sibuk melayani pelanggan," ungkap Yadi kepada iNewsFlores.id, Kamis (16/3/2023) dini hari.
Kata Yadi setelah beberapa saat kemudian oknum tersebut lansung ribut dan mengatakan bahwa pelayan di warung tersebut tidak menghargainya.
Yadi menjelaskan, oknum tersebut mengaku bahwa dirinya sudah lama menunggu tetapi tidak dilayani.
"Waktu ia ribut tadi katanya, ia sudah lama menunggu tetapi saya lihat dia juga belum sampai beberapa menit duduk di tempat saya, dan kami juga saat itu masih sibuk melayani pelanggan yang lain. Dan bukannya kami tidak menghargai dia atau tidak melayani dia tetapi dia juga pesan menu jadi kami juga belum bisa melayani dia," ungkapnya.
Ia mengaku bahwa kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian besar hingga jutaan rupiah.
Atas kejadian itu, Yadi pun lansung mendatangi Polres Manggarai Barat untuk membuat laporan Polisi.
Setelah dilaporkan, kasus itu pun lansung diselesaikan secara kekeluargaan di Polres Manggarai Barat, yang saksikan oleh petugas piket SPKT.
Yadi pemilik warung baru mengetahui bahwa oknum tersebut yang merusak warungnya adalah salah seorang ASN setelah sampai di kantor Polres Mabar.
Kanit SPKT Polres Mabar AIPDA Gregorius Ang Bere mengatakan persoalan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tadi di dalam ruangan SPKT sudah dilakukan mediasi dan kedua bela pihak menyepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap AIPDA Gregorius.
Ia juga mengatakan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bersalah dan bersedia untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pemilik Warung tersebut.
"Tadi juga yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan dan bersedia untuk membayar kerugian dan totalnya itu sebanyak 6 juta rupiah dan kerugian itu juga berdasarkan hitungan dari pemilik warung itu," ungkapnya.
Pantauan iNewsFlores.id SJ oknum ASN Mabar itu meninggalkan Polres Mabar sekitar Pukul 02:10 dengan menggunakan sepeda motor.
Editor : Yoseph Mario Antognoni