Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Nekat mencuri uang majikan untuk membeli kamera dan Handphone VE (19) alias Fedi asal Kabupaten Manggarai Timur diamankan oleh Tim Jantaras Polres Manggarai Barat, Senin (27/03/2023).
Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H. mengatakan penangkapan VE bermula dari laporan korban yang bernama Methodia Y. Wende (32) warga Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Korban kehilangan uangnya pada hari Sabtu (25/03/2023) pagi di kamar kios miliknya.
"Perempuan tersebut mengaku kehilangan uangnya sebesar Rp 6.000.000 di kamar kiosnya di kawasan Pasar Batu Cerminannya," ungkap AKP Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsFlores.id, Selasa (18/3/2023).
AKP Ridwan mengatakan berdasarkan keterangan dari korban uang yang akan digunakan untuk membeli kebutuhan kios berjumlah Rp. 10.000.000 namun keesokan harinya uang tersebut sudah berkurang dan tersisa Rp. 4.000.000.
Ia juga mengatakan peristiwa pencurian sendiri terjadi di kamar kios sembako milik korban di Pasar Batu Cermin Labuan Bajo. Saat itu korban sedang istirahat di kamar.
"Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Mabar dibawah pimpinan AIPDA Marianus D. Hada, S.Sos. langsung melakukan penyelidikan," ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Mabar itu.
Usai mendapat laporan, pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi. Dari olah TKP dan keterangan para saksi, akhirnya Polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
Diketahui terduga pelaku merupakan karyawan dari kios sembako milik korban dan terduga pelaku diketahui sudah bekerja selama tiga bulan di kios tersebut. Polisi kemudian mencari alamat tinggal dari yang bersangkutan.
"Kami akhirnya mengetahui terduga pelaku ngekos di dekat persimpangan Patung Caci, Desa Batu Cermin," katanya.
AKP Ridwan menjelaskan Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan Polisi, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian untuk membeli kamera dan handphone serta untuk berfoya-foya.
Dari tangan terduga pelaku, pihaknya mengamankan sebuah kamera dan handphone. Untuk kejadian lain, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Pihaknya belum menggali lebih dalam keterangan terduga pelaku karena baru diamankan Senin kemarin sekitar pukul 22.00 Wita.
"Kami mengamankan satu buah kamera Canon seharga Rp 3.800.000 dan satu buah handphone merk Vivo Y16 seharga Rp 1.800.000 serta berbagai barang lainnya. Atas perbuatannya, VE (19) alias Fedi diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara," ungkapnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni