get app
inews
Aa Read Next : Pembangunan Rusun Polres Mabar di Labuan Bajo Ditinjau Kapolda NTT

Tim Jantaras Polres Mabar Bekuk Pencuri Sembako di Labuan Bajo

Sabtu, 01 April 2023 | 15:10 WIB
header img
Terduga pelaku CR (27) pencuri sembako di Labuan Bajo saat diamankan oleh Tim Jatanras Polres Manggarai Barat, NTT, Kamis (30/3/2023). Foto: iNewsFlores.id/ Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dibawah pimpinan AIPDA Marianus Demon Hada membekuk salah seorang mantan karyawan di Labuan Bajo lantaran mencuri sembako, Kamis (30/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat,  AKP Ridwan, S.H. mengatakan terduga pelaku CR (27) diketahui melakukan aksi membobol  gudang milik toko Murah terekam CCTV.

"Terduga pelaku melakukan aksi pembobolan gudang sembako seorang diri. Saat kejadian aksinya terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan dilapangan, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kos-kosan," ungkap  AKP Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsFlores.id, Sabtu (1/4/2023).

AKP Ridwan menjelaskan pada saat melakukan aksinya, pelaku masuk dengan mencongkel pintu belakang gudang dan dilakukan pada malam hari. Setelah berhasil, mantan karyawan itu menggasak barang-barang sembako berbagai jenis yang diperkirakan nilainya sekitar Rp 20 juta. Kemudian terduga pelaku keluar meninggalkan gudang sembako itu dengan membawa barang hasil curian.

"Untuk kasus ini, selain berhasil mengamankan terduga pelaku, kami juga turut serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 dos berisi 141 botol minyak goreng ukuran 1 liter merek Kepiting Mas, 1 dos berisi 18 botol saos tomat ukuran 500 ml dan 2 dos tepung maizena dengan rincian 1 dos berisi 40 bungkus tepung maizena ukuran 300 g serta 1 dos berisi 24 bungkus tepung maizena ukuran 750 g," ungkapnya.

AKP Ridwan, S.H. menyebutkan, terduga pelaku nekat membobol gudang sembako milik mantan bosnya itu karena terdesak kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.

"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut