get app
inews
Aa Read Next : PH Johnny Plate: Tuntutan yang Dibacakan Tidak Terbukti dalam Persidangan

Sidang Sengketa Pilkades Golo Mbu, Suara Hengki Edison Terbanyak

Jum'at, 14 Juli 2023 | 22:09 WIB
header img
Proses pengecekan surat suara pemilihan Kepala Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Jumat (14/6/2023). Foto: iNewsFlores.id/ Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Sidang sengketa pemilihan kepala Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat dilanjutkan dengan Sidang pengecekan surat suara dilakukan di Kantor BPMPD Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (14/6/2023).

Sidang tersebut dipimpin langsung hakim ketua, I Dewa Gede Puja,S.H.,M.H dan dihadiri oleh pihak Tergugat dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Golo Mbu.

Kuasa Hukum Cakades nomor urut 3, Hengki Edison sebagai penggugat, Antonius Ali menjelaskan, sidang yang dilakukan di kantor DPMPD Kabupaten Manggarai Barat tersebut untuk mengecek kembali surat suara yang menjadi polemik yakni surat suara tusuk tembus sejajar. 

"Inti dari persidangan hari ini hanya untuk merechek kembali surat suara, benarkah yang dikatakan tusuk tembus sejajar itu ada dan berapa banyak? Berapa komposisi masing-masing orang?," Ungkap Antonius saat ditemui awak media, Jumat (14/6/2023).

Ia juga mengatakan, berdasarkan fakta persidangan surat tusuk tembus sejajar itu, calon nomor 3 atau penggugat meraih suara terbanyak. 

"Kalau suara sah yang ditetapkan oleh panitia ditambah dengan suara tusuk tembus sejajar tadi, total suara dari calon nomor 3 sebanyak 208 suara. Padahal yang ditetapkan oleh panitia suaranya dia cuma 147," ujarnya. 

Sedangkan, perolehan suara Kepala Desa yang sudah dilantik hanya 185 suara setelah ditambahkan dengan surat suara tusuk tembus sejajar. Sebelumnya ia meraih suara 148 yang ditetapkan panitia pemilihan Kepala Desa. 

"Jadi beda jauh sekali. Dengan hasil pengecekan kembali tadi, peraih suara terbanyak itu nomor urut 3, itu fakta persidangan yang tidak bisa terbantahkan. Nanti soal perhitungan lebih lanjutnya akan dilakukan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses selanjutnya kesimpulan, setelah itu putusan," katanya. 

Menurut Antonius, surat suara tusuk tembus sejajar tidak bertentangan dengan aturan tentang surat suara sah. 

"Harapannya dia (Fransiskus) sebagai Kepala Desa terpilih, karena memang didukung oleh fakta," katanya. 

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat, Hilarius Madin selaku pihak tergugat mengatkan bahwa obyek yang disengketakan hanya terkait berita acara perhitungan suara, bukan SK Pengakatan kepala Desa oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. 

"Gugatan ini harusnya 2 sengketa yang harus digugat, di samping berita acara juga surat pengesahan pengangkatan. Tetapi itu tidak digugat (SK Pengangkatan). Sehingga atas yang terjelek misalnya diakui oleh hakim terkait surat suara tusuk tembus sejajar itu sebagai suara sah, tetapi tidak bisa membatalkan SK Pengangkatan," katanya. 

Mestinya kata dia, dalam perkara ini 2 objek sengketa itu harus sekali digugat. Gugat atas berita acara dan SK pengangkatan. 

"SK pengangkatan tidak bisa dicabut kembali karena tidak menjadi obyek gugatan. Yang digugat hanya soal berita acara perhitungan suara. Sudah lewat dari 90 hari, karena dalam hukum acara 90 hari setelah obyk sengketa diterbitkan," katanya. 

Hal itu kata dia akan berlaku semua terhadap 4 Desa yang bersengketa. Karena semuanya tidak ada yang menggugat SK pengangkatan.  

Ia menegaskan, tidak bisa dilakukan lagi gugatan terhadap SK Pengangkatan karena melebihi batas waktu sesuai yang ditetapkan dalam hukum acara Tata Usaha Negara. 

"Apapun hasil keputusan Majelis Hakim tidak perpengaruh terhadap SK Pengangkatan itu. Karena SK itu sudah ditetapkan lebih dari 90 hari," katanya. 

Sementara, Anonius Ali membatah pernyataan pihak tergugat. Menurutnya, SK Pengangkatan itu bisa dibatalkan demi hukum karena dibuat berdasarkan data yang salah atau tidak sah. 

"Itu tidak betul, hukum administrasi negara akan batal demi hukum karena SK itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara materil karena dia dibuat berdasarkan data yang tidak benar dan tidak sah," ujarnya. 

Menurut Antonius, apabila keputusan PTUN Kupang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemenang yang sah, maka semua yang dilakukan oleh panitia dinyatakan tidak sah termasuk Keputusan Bupati itu dan pelantikan yang sudah dilakukan.  

"Atas dasar ini nanti kita gugat semua, baik gugat SK Pengangkatan maupun gugat ganti rugi. SK itu dibuat berdasarkan berita acara perhitungan suara dan keputusan panitia, kalau keputusan panitia dinyatakan batal, masih sah itu SK? Dia belajar hukum di mana? Dia sembarang saja itu," tutupnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut