Drama Tanah Miliaran di Labuan Bajo: Laporan Marsel Agot Gugur Setelah Dihentikan Penyelidikannya
Labuan Bajo, iNewsFlores.id— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah miliaran yang dilaporkan Marsel Agot terhadap Rahardjo. Keputusan menghentikan kasus tersebut disampaikan ke media lewat keterangan tertulis dari Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, STK, SIK, MH, Rabu, (3/12/2025), yang menegaskan bahwa perkara itu tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Kronologi Kasus: Jual Beli Tanah Berujung Sengketa
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah di Wae Cicu Timur, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur seluas 10.400 m² yang terjadi pada 2017, di mana Rahardjo dan Marsel Agot menyepakati harga Rp350 ribu per meter persegi. Rahardjo kemudian memberikan uang muka sebesar Rp200 juta setelah diperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang.
Keduanya sepakat pelunasan dilakukan setelah Marsel menyerahkan dokumen pelepasan hak dari pemilik asli, Nelce Tarapanjang. Namun, setelah 10 bulan berlalu, pelepasan hak tersebut tak pernah diberikan. Rahardjo kemudian meminta SHM untuk mengurus sendiri peralihan hak tanah tersebut.
Pada 2019, Rahardjo menemui Nelce Tarapanjang dan suaminya, I Made Susila, di Bali. Dari pertemuan tersebut muncul fakta mengejutkan: pemilik sah tanah itu mengaku tidak pernah menjual tanah kepada Marsel Agot. Untuk mengamankan tanah yang sudah ditransaksikan sebelumnya, Rahardjo akhirnya melakukan pembelian ulang langsung kepada pemilik resmi melalui proses notaril.
Dalam proses tersebut, Rahardjo tercatat telah menyerahkan uang Rp1.020.000.000 kepada Marsel Agot, serta memberikan Rp110.000.000 kepada pemilik sah, Nelce Tarapanjang.
Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan seluruh langkah penyelidikan sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan awal, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti.
“Kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Setelah mencermati keterangan saksi dan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” tegas AKP Lufthi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah memberikan SP2HP kepada para pihak sebagai bentuk transparansi dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satreskrim Polres Manggarai Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) Nomor SP2LID/136/XI/Res1.11/2025, tertanggal 19 November 2025.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa laporan tersebut dihentikan murni atas dasar hukum.
“Penyelidikan kami hentikan karena peristiwanya bukan merupakan tindak pidana penipuan. Keputusan ini sudah sesuai ketentuan dan didukung hasil pemeriksaan para saksi serta bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Dengan terbitnya SP2LID, laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo resmi dinyatakan selesai di tingkat penyelidikan. Tidak ada unsur penipuan yang ditemukan penyidik, sehingga kasus ini tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Pater Marselinus Agot selaku pelapor mengatakan masalah tersebut sudah dia serahkan kepada kuasa hukum untuk melakukan gugatan perdata
"Saya sudahh serahkan kepada kuasa hukum pak Sipri Ngganggu. Kami sudahh melakukan gugatan perdata," Tulis Pater Marsel melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi oleh media ini, Rabu (3/12/2025).
Editor : Yoseph Mario Antognoni