get app
inews
Aa Read Next : Kajari Manggarai Meminta Pengelolaan Dana Desa dan Bos Harus Sesuai Regulasi

Membangkang Terhadap Regulasi, Kades Ini Dinilai Kebal Hukum

Selasa, 18 Juli 2023 | 11:05 WIB
header img
Perangkat Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara saat melakukan RDP dengan Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai pada 4 Agustus 2022 lalu. Foto: iNewsFlores.id/ Istimewa

Ruteng, iNewsFlores.id- Kepala Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Marselinus Ebok dinilai membangkang terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai pada 4 Agustus 2022 lalu.

Penilaian pembangkangan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai Kris Jehata lantaran hingga saat ini Marselinus Ebok tetap melakukan pengangkatan terhadap perangkat desa baru dan memberhentikan 8 orang orang perangkat desa tanpa alasan yang jelas.

Kris Jehata mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Buar yang tidak mengindahkan hasil RDP pada bulan Agustus 2022 lalu.

"Yang saya sayangkan adalah hasil Rapat Dengar Pendapat itu sudah lama dilakukan, namun sampai hari ini juga hasil rekomendasi dari RDP itu tidak dilaksanakan, oleh Kades Buar ini," ungkap Kris Jehata saat ditemui iNewsFlores.id, Senin (17/7/2023).

"Makanya tadi pada waktu sidang Paripurna saya sampaikan lagi kepada Wakil Bupati dan juga dinas terkait yang sempat hadir, untuk menindak tegas," tambahnya.

Anggota DPRD dari Dapil Satarmese itu juga kesal dengan sikap Camat Rahong Utara yang tidak ambil sikap ketika mengetahui situasi yang terjadi di wilayahnya.

"Yang saya sayangkan juga sikap Camat Rahong Utara yang tidak ambil sikap ketika mengetahui situasi yang terjadi di wilayahnya, mungkin perluh dipertanyakan soal sikap Camat seperti ini," tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengaku geram dengan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Buar yang menganggap sepele terhadap aturan yang ada.

"Ini perintah Undang-undang sehingga apapun bentuknya dia (Kepala Desa Buar) harus mentaati peraturan itu, kalau desa lain sudah menjalankan dan dia ini?, dan ini juga bagian dari pembangkangan terhadap regulasi yang ada," ungkapnya.

Ia juga meminta kepada Bupati Manggarai melalui dinas terkait untuk memanggil Kepala Desa Buar untuk dimintai ketererangan yang jelas. Apalagi kata dia, dalam proses ini ada dugaan penyelewengan dana desa.

"Jadi saya meminta juga kepada Inspektorat untuk memeriksa kepala desa Buar ini, karena disini sudah ada penyelewengan dana karena dia memberi gaji kepada perangakat yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada," ungkapnya.

Terkait rencana dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai, Kris Jehata mengatakan kalau surat permohonan sudah didisposisi maka dalam waktu dekat akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lagi.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Kabupaten Manggarai belum berhasil dikonfirmasi.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut