Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat akan dalami kasus proyek pengadaan insenerator atau Tempat pengolahan limbah bahan bahaya beracun [B3] di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Bangunan termal insinerator berlokasi kawasan hutan Bowosie di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo ini digunakan untuk mengatasi permasalahan sampah limbah rumah sakit di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Satu unit mesin Insinerator yang dihibahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) di Labuan Bajo.
Pembangunan tempat pembakaran Limbah Bakar medis tersebut dibangun diatas lahan seluas 2,65 hektar pada kawasan hutan Nggorang Bowosie dengan fungsi produksi melalui skema izin pinjam pakai.
Namun kini, tempat pengolahan limbah B3 dibiarkan mubazir, dan tidak berfungsi lagi.
Tempat tersebut dibangun oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) KLHK pada 2020 dan selesai pada 2021, negara menggelontorkan anggaran sekitar Rp 6,9 Miliar.
Pantuan media, jalan masuk menuju bangunan insinerator itu telah ditumbuhi semak belukar. Rumput liar juga menjalar di sebagian tembok bangunan.
Sejumlah jendela kaca dan pintu bangunan itu juga sudah pecah. Beberapa bagian temboknya juga terlihat mulai retak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat (Mabar), melalui Kasi Intel Tony mengatakan pembangunan tempat pengolahan B3 dan pengadaan incenerator itu merupakan proyek kementrian, dan pemerintah daerah hanya penerima manfaat, baik provinsi maupun kabupaten.
"Pengadaan semuanya ada di Pusat. Mulai dari proses tender, pemilihan pelaksana sampai dengan pembayaran PHO dan FHO ada di sana semua" katanya, Kamis 27 Juli 2023.
Terkait dengan kerusakan dan beberpa barang yang hilang di lokasi tempat limbah B3, pihaknya masih dalam proses penyelidikan.
Tony mengungkapkan, ada beberapa barang penting dan penunjang yang hilang dan rusak sehingga tempat pengilahan limbah B3 tersebut tidak bisa berfungsi lagi.
"Kita baru mau mendalami, memang kita sudah dapat keterangan bahwa ada beberapa barang yang hilang. Indikasi kerugian negara ada. Tapi nanti yang hitungkan bukan kewenangan kami, nanti ada tim ahlinya yang akan menghitung itu atau auditornya. Terkait dengan hilangnya itu, entah karena pencurian atau kesengajaan, kita belum dalami" ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Kejari Mabar dalami dua (2) jenis kegiatan, yakni pengadaan mesin Insenerator dan rumahnya, dengan total anggaran Rp 6,9 Miliar.
"Kami sudah memeriksa 6 orang untuk dimintai klarfikasi, termasuk PPK dari Kementrian, pelaksana belum. Pernah dilakukan uji coba saat banyak libah Covid-19, tapi setelah itu tidak berfungsi karena memang awalnya person belum siap, orang yang mengelolah itu tidak ada" tutupnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni