get app
inews
Aa Text
Read Next : Fachri Albar Tersandung Narkoba: Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Kokain

Berkas Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu Dilimpahkan ke Kejari Mabar, Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:48 WIB
header img
Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti 0.80 gram narkotika jenis sabu ke kejaksaan, dengan tersangka saudara H (28) dan II (18). Foto: iNewsFlores.id/Rio

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Polisi melaksanakan penyerahan tahap dua, yaitu dua orang tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu yang ditangkap di Labuan Bajo ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (4/6/2025) kemarin.

Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H. mengatakan, pelimpahan tersangka kasus peredaran gelap narkotika dilakukan penyidik setelah kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap atau ditandai dengan kode P-21.

"Kemarin, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti 0.80 gram narkotika jenis sabu ke kejaksaan, dengan tersangka saudara H (28) dan II (18)," kata Kasat Resnarkoba pada Kamis (5/6) siang.

Iptu Teos menyebut, dalam kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka dikenakan undangan-undang tentang narkotika dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar," sebutnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari polisi yang menerima informasi adanya aktivitas barang haram tersebut lantas melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku.

"Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujar Mantan Kapolsek Komodo itu.

Kasat Resnarkoba menuturkan para pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku II (18), ditangkap saat berada di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Sementara pelaku H (28), ditangkap di Jalan Reklamasi tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sape, Bima.

"Para tersangka berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo dan sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) salah satu kapal wisata," tuturnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pendalaman mengungkap bahwa II (18) mendapatkan 0,80 gram narkotika jenis sabu dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan harga Rp 1.8 juta.

Narkotika tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket klip plastik kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket.

"Mereka sudah empat kali membeli sabu dan menjualnya kembali sejak awal bulan Maret lalu. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Pak Teos sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, rampungnya berkas perkara kasus narkotika ini menjadi bukti bagi masyarakat bahwa Polres Manggarai Barat sangat serius dalam menangani perkara ini.

"Ini menjadi komitmen Polres Manggarai Barat, membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Selain itu, dirinya juga memberikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang dengan caranya masing-masing membantu proses pengungkapan kasus narkotika tersebut. 

"Terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada kami hingga bisa menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Kasat Resnarkoba.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut