get app
inews
Aa Read Next : Hasil Operasi Intelijen Kejati NTT, DPRD Kota Kupang Kembalikan Dana Ratusan Juta Rupiah

Kejati NTT dan Kejari Mabar Berhasil Tangkap Unyil DPO Kasus Tanah Pemda Mabar

Selasa, 09 Juli 2024 | 10:51 WIB
header img
DPO kasus tanah Pemda Mabar, Afrizal alias Unyil (rompi oranye) saat ditangkap Tim Kejari Mabar di ruang tunggu Bandara Komodo, Selasa (9/7/2024). Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus korupsi tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diringkus Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, berdasarkan perintah Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi NTT.

Afrisal alias unyil yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Pemda Mabar seluas 30 hektar dengan kerugian negara mencapai 1,3 Triliun ini ditangkap di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Selasa, (9/7/2024).

Dari hasil pantauan iNewsFlores.id sejak kemarin, diketahui pria asal Sumatera ini diketahui sudah beberapa hari berada di Labuan Bajo.

Berdasarkan keterangan Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH, MH, keberadaan Afrisal alias Unyil hasil informasi dari tim di Labuan Bajo, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo untuk membuat surat perintah penangkapan terhadap Unyil.

"Jadi kami berkoordinasi dengan tim di Labuan Bajo yang selanjutnya mengontak saya, bahwa DPO kasus tanah pemda yakni tanah Keranga sedang berada di Labuan Bajo. Saya langsung berkoordinasi dengan Kejari Mabar untuk membuat surat penangkapan," ujar Bambang.

"Selanjutnya tadi pagi setelah mendapatkan posisinya sedang berada di Bandara Komodo, Unyil langsung ditangkap tim dari Kejari Mabar untuk dibawa ke kantor Kejari Mabar," jelas pria Asal Jawa Timur ini.

Unyil sendiri diketahui sudah divonis penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda 1 miliar, subsider 3 bulan karena melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Dan hingga kini tim Kejati NTT sendiri sudah berhasil menangkap 6 DPO yang menjadi buron dalam wilayah Nusa Tenggara Timur.

"Untuk keenam kalinya selama kurang lebih 8 bulan Kejati NTT sudah berhasil menangkap DPO Kejaksaan di NTT, dan ini juga berkat kerjasama semua pihak yang ingin menjaga NTT ini tetap aman dan kondusif." Tutup Bambang.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut