get app
inews
Aa Read Next : Pembangunan Rusun Polres Mabar di Labuan Bajo Ditinjau Kapolda NTT

Putusan Praperadilan Ditolak, Polres Mabar Segera Tangkap Direktur PT OMB

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 10:17 WIB
header img
Suasana Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (23/8/2023). Foto: iNewsFlores.id/ Humas Polres Mabar.

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Pasca putusan praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat akan segera melakukan pencarian terhadap RK, direktur PT OMB  yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya terkait kasus  penggelapan jabatan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Wahyu Agha Ary Septyan, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (24/8/2023).

"Setelah adanya putusan praperadilan, kita akan melakukan pencarian," ungkap AKP Wahyu.

AKP Wahyu mengatakan dengan adanya putusan ini pun sekaligus mematahkan pernyataan  kuasa hukum RK, Sumarno yang menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT OMB cacat prosedural dan syarat kriminalisasi. 

"Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang menjadi tersangka. Kita juga nggak semerta-merta menetapkan orang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup," ungkap.

AKP Wahyu menambahkan Reskrim mabar dalam menetapkan RK sebagai tersangka telah bekerja berdasarkan ketentuan dan mekanisme hukum uang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pengumpulan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Selama ini bukti-bukti sudah kita kumpulkan mulai dari saksi ahli, dari koban dari saksi, surat. Kalau terkait surat di berita itu yang diperdebatkan itu audit internal yah, itu sebenarnya kita udah nggak pakai sebenarnya. Karena dari pihak sebelah tidak setuju, makanya kita undang dari audit eksternal," ucapnya.

Kata dia, dalam proses pengumpulan informasi, terlapor juga diketahui tidak kooperatif karena berusaha menghilangkan sejumlah alat bukti. 

"Itupun hasil yang didapat itu belum semuanya, karena ada beberapa bukti yang dibakar sama penggugat (tersangka). Kalau memang dia nggak salah, buat apa dia bakar buktinya," tuturnya.

Meski telah mendapatkan keputusan penolakan  gugatan praperadilan RK oleh Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Wahyu menyebutkan perlu memberikan klarifikasi terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebutkan penetapan tersangka RK cacat prosedural karena tidak didahului dengan pemberitahuan dimulainya Penyidikan terhadap kliennya. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, SPDP sudah dikirimkan kepada terlapor.

"Kalau SPDP yang tanpa tersangka tidak diwajibkan untuk memberitahukan, karena kita belum ada calon tersangkanya, kita hanya memberitahukan kepada kejaksaan, tapi kalau SPDP yang ada tersangka kami sudah kirim ke beliau, ada bukti pengiriman melalui (kantor) pos," ujarnya.

Hal lainnya adalah usai ditetapkan sebagai tersangka, RK disebut mangkir dari 2 kali agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik. Untuk itu, penyidik pun menetapkan RK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pada saat kita melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, dia melalui pengacaranya yang minta untuk undur waktunya dan mereka yang meminta pemeriksaan pada tanggal 25 (Juli), tapi kami tunggu mereka tidak datang, padahal mereka yang menjanjikan," ungkapnya.

"Setelah itu kita buat panggilan kedua, waktu itu di Bali, bukan di sini supaya mempermudahkan mereka, tapi merekapun tidak datang dengan alasan untuk menyiapkan praperadilan. Tapikan sidang praperadilan itu belum dimulai, kecuali kalau saat kita menaikan status dia sebagai DPO ini dalam proses sidang praperadilan. Tapi saat penetapan DPO sidang praperadilan belum dimulai," tambah dia 

Wahyu juga menambahkan, guna menghormati proses hukum, pihaknya tidak melakukan proses penangkapan saat praperadilan sedang bergulir.

"Saat masuk dalam tahapan praperadilan, kita juga pending, tidak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, kita tetap hargai proses praperadilan dulu, nanti hasil praperadilan seperti apa, baru nanti kita lanjutkan prosesnya," tuturnya.

Sementara itu, dikonfirmasi pada Kamis sore (24/08), Kuasa Hukum RK, Paulus Sumarno menyebutkan telah mengetahui hasil putusan hakim dan akan mengikuti segala ketentuan proses hukum yang berlaku.

"Kami akan mengikuti semua proses pidana yang ada. Kami juga sudah dikontak sama Polres Mabar terkait hasil putusannya. Intinya kami terus ikuti proses hukum  yang ada," ungkap Sumarno.

Sebelumnya pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (23/08) Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh RK melalui kuasa hukumnya, Paulus Sumarno.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut