get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengkarut Tambang Galian C di Manggarai Barat, Perusahaan Milik Wemi Sutanto Sangat Diterima Warga

Proyek di Matim Gunakan Material Galian C Tak Berizin, Pemerintah Tetap Pungut Pajak

Rabu, 25 Oktober 2023 | 19:06 WIB
header img
Material pasir galian C lokasi di kali Wae Lampang, Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Proyek insfratruktur jalan di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah menelan anggaran belasan miliaran rupiah tahun anggaran 2023 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), diduga menggunakan kuari tak berizin.

Salah satunya proyek infrastruktur peningkatan jalan Lengko Ajang - Rana Kulan - Pota.

Dikonfirmasi media ini, Kamis (21/09/2023) sore, Seorang warga Desa Rana Kulan, Kecamatan Elar, TY, mengatakan bahwa Kontraktor pelaksana menggunakan material lokal untuk pekerjaan proyek jalan, baik material pasir maupun batu kerikil.

"Mereka mengambil material pasir dan batu dari kali Wae Lampang tepat di perbatasan desa Rana Kulan dan desa Wela Lada." Ujar TY.

Ia pun mempertanyakan kepada pemerintah, terkait kelayakan pasir dan batu kali yang dipakai sebagai bahan material dalam proyek pekerjaan jalan senilai miliaran itu.

"Saya tidak tahu, apakah pihak terkait telah melakukan uji kelayakan material tersebut," jelasnya lagi.

Sementara, Ronal Dadiara pelaksana lapangan PT Kencana Sakti Nusantara (KSN) mengakui jika perusahaannya telah mengambil material pasir, batu dari lokasi galian di kali Wae Lampang. Namun, kata Ronald material tersebut digunakan untuk timbunan. Sementara untuk hotmix tetap ambil di tempat Kuari yang berizin.

"Ia sirtu dan batu untuk crusher kami ambil dari kali Wae Lampang. Untuk hotmix nanti ambil dari Bondo." Tutur Ronal.

Lebih lanjut, Ronal mengaku jika galian C yang sedang beroperasi tersebut belum mengantongi izin dari dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi ESDM provinsi NTT. Hanya, pihaknya tetap membayar pajak sesuai Peraturan daerah (Perda) tentang pemungutan pajak galian.

"Memang galian ini belum berizin. Tetapi bukan dikatakan ilegal. Karena sebelumnya kami telah minta dari Pemerintah desa, hingga izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Timur. Juga, hasil dari galian ini ada pendapatan untuk daerah," ungkap Ronal.

Menurut Ronald total yang mereka bayar ke Pemda Manggarai Timur yakni 2,5 persen berdasarkan harga satuan yang telah ditetapkan oleh Pemda Manggarai Timur.

Terpisah, Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Manggarai Timur, Yosef Marto, melalui Kepala bidang (Kabid) Binamarga, Ibrahim Mubarak, mengatakan bahwa, terkait aktivitas galian C milik PT KSN di kali Wae Lampang itu bukan kewenangannya, karena yang punya kewenangan terkait izinan itu bukan Dinas PUPR Manggarai Timur.

"Kami dari dinas PUPR, itu tidak bicara legal atau tidak legal. Kami bicara tentang kualitas dari material yang digunakan, selama lolos uji laboratorium, artinya secara kualitas dan spesifikasi terpenuhi," ujar Ibrahim saat dikonfirmasi media ini, Selasa (24/10/2023).

Ia pun mengaku, semua galian C di Manggarai belum ada izinan. "Di Matim itu tidak ada ijin semua, kalau kelasnya pertambangan rakyat. Namun hasil galian itu pemerintah tetap melakukan pungutan pajak, berdasarkan Peraturan daerah tentang pajak mineral bukan logam dan batuan atas galian C." Tutupnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut