Kadis PPO Matim Respon Terkait Polemik Dana Retensi Proyek UKS di Lamba Leda

Borong, iNewsFlores.id— Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Winsensius Tala menanggapi polemik keterlambatan pencairan dana retensi sebesar 5% dari nilai kontrak proyek pembangunan Ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di SDK Wae Taeng, Kecamatan Lamba Leda.
Dia menegaskan bahwa dana retensi pada paket pengerjaan itu telah tersedia pada tahun anggaran 2024. Namun, karena penyedia CV Tulus Karya tidak datang untuk melaksanakan proses pencairan sesuai aturan maka berdasarkan mekanisme pengelolahan keuangan daerah, dana tersebut harus dialokasikan kembali dalam perubahan APBD tahun 2025.
“Dananya tersedia, tetapi pihak CV tidak hadir untuk mengurus proses pencairan pada anggaran telah disiapkan di tahun 2024. Karena itu, sesuai prosedur yang berlaku, dananya kini harus dianggarkan kembali dalam perubahan tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Hal ini bersifat administratif dan tidak dapat ditawar,” tegas Winsensius.
Proyek pembangunan fasilitas UKS senilai Rp. 76 juta tersebut telah selesai pada akhir 2024 dan telah melewati proses Provisional Hand Over (PHO) sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dan retensi sebesar 5% dari nilai kontrak ditahan selama masa pemeliharaan sebagai jaminan mutu pekerjaan.
Terkait adanya pernyataan dari pihak yang mengatasnamakan pelaksana proyek, Kadis PPO menegaskan bahwa dinas hanya menjalin kemitraan secara formal dengan badan usaha yang tercatat dalam kontrak, yakni CV Tulus Karya. Sehingga segala bentuk komunikasi dan tanggung jawab administratif dilakukan hanya dengan pihak yang memiliki kewenangan hukum mewakili perusahaan tersebut.
“Kami perlu tegaskan, Dinas tidak berurusan dengan individu yang tidak memiliki legitimasi formal. Kemitraan kami adalah dengan CV Tulus Karya sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi. Klaim personal diluar struktur resmi tidak dapat dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Sehingga, keterlambatan pencairan sepenuhnya disebabkan oleh kelalaian pihak penyedia jasa yang tidak melengkapi dokumen tepat waktu, bukan karena faktor lain.
Adapun dokumen yang wajib dipenuhi meliputi: berita acara PHO, surat permohonan pencairan, laporan akhir pekerjaan, dan dokumen teknis pendukung lainnya, yang menjadi dasar akuntabilitas pengeluaran keuangan negara.
“Seluruh proses pencairan wajib memenuhi asas legalitas dan akuntabilitas. Tidak ada ruang kompromi dalam hal ini. Sedangkan pemerintah bertanggung jawab memastikan setiap rupiah dibelanjakan sesuai aturan,” jelasnya.
Kadis Winsensius mengaku pihaknya telah mengkoordinasikan kembali kepada pihak resmi CV Tulus Karya, dan meminta agar dokumen yang masih kurang segera dilengkapi agar pencairan bisa segera diproses setelah penganggaran kembali selesai.
Karena itu, Kadis Winsensius menyampaikan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme kemitraan pembangunan, serta mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati tata kelola pemerintahan yang telah diatur dengan jelas dan mengikat.
“Kami harap semua mitra kerja memahami dan mematuhi mekanisme yang berlaku. Hal ini untuk kebaikan bersama, agar proses pembangunan berlangsung dengan tertib, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,”
Editor : Yoseph Mario Antognoni