Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Munculnya Sertipikat HPL 0001 tahun 1997 pemegang hak atas nama Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Peramba Hutan di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT mengegerkan dan menuai polemik serta keresahan yang serius bagi warga masyarakat Empat (4) desa ( Desa Macang Tanggar, Desa Golo Pongkor, Desa Tiwu Nampar, dan Desa Warloka).
Muhamad Tony, S.H, selaku Ketua Komisi Hukum dan Agraria Aliansi Masyarakat Adat Mburak Bersatu (MAMBA) yang juga berprofesi sebagai Advokat di Labuan Bajo menilai penerbit sertipikat tersebut cacat administrasi dan menimbulkan pertanyaan, ini dosa siapa?
Tony menyebutkan lahan warga masyarakat Empat desa tersebut disertifikat secara sepihak oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Transmisi dan Pemukiman Perambah Hutan pada tahun 1997.
"Sertifikat HPL 0001 tahun 1997 tersebut sudah mengendap dan atau berusia kurang lebih 26 tahun, namun baru terbuka di publik sejak awal tahun 2022 yaitu bersamaan dan atau sejalan dengan adanya program pembangunan jalan Kawasann Ekonomi Khusus ( KEK) lintas Labuan Bajo Golo Mori," ungkap Tony saat ditemui oleh iNewsFlores.id di Labuan Bajo, Jumat (17/11/2023).
Sertifikat HPL 0001 Tahun 1997 Syarat Cacat Administrasi.
Penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) diatas lahan warga empat desa ( Desa Macang Tanggar, Desa Golo Pongkor, Desa Warloka dan Desa Tiwu Nampar) oleh Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Peramba Hutan tahun 1997 tersebut syarat cacat administrasi.
Tony menyebut terbitnya sertifikat HPL tersebut bermulah dari kesalahan pemerintah Manggarai masa lalu yang menurut hemat kami Pemda Manggarai pada masa itu salah merekomendasikan surat ke Pemerintah pusat ( kementerian terkait) Pemegang sertifikat 0001 tahun 1997 Departemen Transmigrasi dan Perambah hutan pada masa itu.
"Ya banyak maaf, kami menilai ini tindakan hukum sepihak atas nama kekuasaan pada masa itu yang tanpa merasa berdosa memperesekusi dan atau mensertifikat sepihak tanah-tanah warga empat desa yang ada di wilayah Ulayat Mburak," ungkapnya.
Tony menjelaskan tindakan hukum mensertipikatkan lahan warga seluas 3620 Ha tersebut oleh kementerian terkait melalui pemerintah Manggarai pada masa itu jelas- jelas menyalahi prosedur dalam konteks bernegara yang baik yaitu ada unsur Masyarakat, unsur pemerintah, dan ada sistem/ hukum yang mengatur.
"Kaitan dengan penerbitan sertifikat HPL 0001 tahun 1997 oleh kementerian terkait dan pemerintah Manggarai pada tahun 1997 sama sekali tidak melibatkan unsur Ulayat ( masyarakat adat setempat) yaitu masyarakat Mburak di empat desa yang tentu punya hak penuh atas tanah tersebut karena sudah mereka kuasai secara terus menerus jauh sebelum HPL itu ada dan bahkan sebelum Indonesia merdeka," ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa secara juridis formal dan mengacu pada tahapan proses penerbitan sertikat HPL 0001 tahun 1997 tersebut memenuhi syarat untuk dibatalkan dan atau di cabut kembali baik dicabut atau dilepaskan oleh kementerian terkait selaku subyek hukum atas sertifikat HPL 0001 tahun 1997 tersebut maupun dicabut atas dasar putusan pengadilan. Hal itu diatur dalam pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hapusnya Hak Pengelolaan yaitu cacat administrasi dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkrah).
Advokasi litigasi dan non litigasi
Saat ini lanjut Tony, masyarakat Adat empat desa sudah mulai legah dan mendapat titik terang serta mendapat kepastian hukum atas hak- hak mereka setelah kurang lebih selama tiga bulan terakhir ada advokasi Non litigasi melalui wadah Aliansi Masyarakat Adat Mburak bersatu ( MAMBA) Mulai dari tingkat Daerah ( Pemda Mabar) sampai ke tingkat Pusat hari ini yaitu di Kementerian desa pembagunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian ATR BPN serta Komisi dua DPR RI.
"Secara resmi melaui DITJEN Trans Kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi pada hari Jumat tanggal 17 November menyampaikan dihadapan kami dan setelah memperhatikan dan mempertimbangkan permohonan kami maka sertifikat HPL 0001 tahun 1997 tersebut syarat cacat administrasi sehingga dipandang perlu untuk dicabut kembali dan atau dilepaskan kembali ke masyarakat Adat empat desa. Hanya Pak Dirjen minta bersabar karena mereka harus menyurat secara resmi ke Kementerian ATR BPN untuk dihapus kembali dan mengikuti regulasi yang berlaku tentunya," ungkapnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni