get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda Desa Gurung Liwut Dapat Bantuan Baju Bola dari Anggota DPRD Perindo

Seorang DPRD di NTT Diduga Lakukan Penipuan dengan Membawa Nama Bupati

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:29 WIB
header img
Ilustrasi penipuan. Foto: sindonews.com

Kupang, iNewsFlores.id – Seorang angota DPRD di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha. Ulah oknum DPRD tersebut diduga memakai nama bupati untuk melancarkan aksinya yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. 

OS sebagai pengusaha mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait pengurusan kuota pengeluaran hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp170 juta.

Hal ini diungkapkan pengusaha berinisial OS usai membuat pengaduan di Polda NTT, bersama Doni Tanoen, ketua Forum Pemerhati Demokrasi dan Kuasa hukumnya,  Samuel Manafe, Selasa (03/06/2025).

Dalam pengakuannya, OS menyebut nama seorang anggota DPRD TTS berinisial SEN, dari partai Hanura, sebagai pihak yang menerima sejumlah uang dengan janji akan membantu proses administrasi kuota sapi. Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Kronologi dimulai pada tanggal 12 Februari 2025, saat OS bertemu seorang pria bernama EA di kawasan Mahkota Plaza, Kota Soe. EA mengaku bisa membantu mengurus rekomendasi pengeluaran hewan. EA pun juga menyebut mengenal seseorang yang “berpengaruh” dalam proses tersebut.

Malam harinya, OS diajak ke rumah SEN di Nifuboko. Dirumah SEN memperkenalkan dirinya sebagai orang yang meminang pasangan calon wakil bupati Johny Army Konay untuk berduet dengan Eduard Markus Lioe dalam Pilkada TTS. Ia kemudian meminta uang dengan istilah “advokat” sebagai kode untuk pembayaran sebesar Rp.1 juta per perbuah advokat.

“Total permintaan malam itu Rp50 juta. Saya bawa cash Rp.40 juta, sisanya saya transfer Rp.15 juta ke rekening atas nama EA,” ujar kepada media Selasa  (3/6/2025). Selanjutnya uang tunai itu disimpan di dalam jok mobil Hilux hitam atas arahan SEN.

Tak berhenti di situ, dua hari berselang atau pada 14 Februari 2025, SEN kembali meminta uang tambahan Rp. 100 juta dengan alasan untuk “rombongan 01 dan 02” Bupati dan Wakil Bupati TTS, yang akan berangkat ke Jakarta mengikuti geladi pelantikan kepala daerah.

“Saya antar uang itu malam hari jam 19.17 bersama EA ke rumah Pak SEN di Nifuboko,” jelas OS. Ia pun dijanjikan akan mendapat kuota 1.000 ekor sapi dari Dinas Peternakan TTS setelah komunikasi dilakukan dengan kepala dinas di Jakarta. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.

Permintaan terakhir datang pada 6 Maret 2025, saat SEN kembali meminta Rp.15 juta untuk diberikan kepada tiga orang pejabat, yakni Kepala Dinas Peternakan TTS sebesar Rp10 juta, serta masing-masing Rp.2,5 juta kepada seseorang berinisial K dan L.

“Total uang yang saya serahkan kepada SEN adalah Rp.170 juta. Semua bukti transfer dan komunikasi masih saya simpan,” tutup OS.

OS berharap uangnya bisa dikembalikan, bila tidak dirinya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke aparat penegak hukum karena dinilai telah merugikan secara materil.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut