Kementerian PKP Memfasilitasi Laporan Warga atas Dugaan Tindak Pidana di Bidang Perumahan

Bandung, iNewsFlores.id— Direktorat Keterbukaan Publik, Transparansi, dan Akuntabilitas (Dit KPTA), Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP), telah melaksanakan asistensi pelaporan masyarakat kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana di bidang perumahan.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian PKP dalam mendorong keterbukaan informasi dan perlindungan hak masyarakat atas hunian yang layak, aman, dan legal.
Sebelumnya, adanya informasi tentang persoalan yang dialami warga perumahan Kharisma Rancamanyar Kabupaten Bandung selama 6 tahun sejak tahun 2019, terkait dengan belum diterimanya surat-surat perumahan setelah adanya pelunasan.
Para warga pemilik ratusan unit rumah merasa dirugikan karena telah dijanjikan akan diselesaikan pembangunan perumahannya dan juga diserahkan dokumen berupa AJB maupun sertifikat namun semua itu tidak direalisasikan hingga saat ini.
Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dipimpin oleh Brigjen Pol Julisa Kusumowardono selaku Direktur KPTA, melakukan audiensi untuk mendalami persoalan yang dialami oleh warga.
"Kami juga memfasilitasi pelaporan warga atas dugaan tidak pidana di bidang perumahan yang dialami warga kepada Polresta Bandung yang langsung merespon laporan tersebut dengan sigap untuk menindaklanjuti penanganannya," ujar Brigjen Julisa kepada awak media usai melakukan audiensi dengan warga Rabu 04 Juni 2025
Julisa menjelaskan, kasus ini terjadi pada proyek perumahan komersial Kharisma Rancamanyar yang dikembangkan oleh PT IGP.
"Sebanyak kurang lebih 350 unit rumah telah dipasarkan sejak 2018–2019 dengan harga rata-rata sekitar Rp150 juta per unit. Namun hingga kini, banyak rumah tidak dibangun sesuai janji, dan dokumen kepemilikan (AJB) tidak diterbitkan," beber Mantan Kapolres Manggarai Barat itu
Sebagian besar pembangunan katanya, justru dilakukan secara swadaya oleh warga, sementara proses sertifikasi tanah belum terselesaikan.
Selain itu, warga diminta kembali membayar biaya tambahan bernilai puluhan juta rupiah per unit untuk pengurusan sertifikat yang tidak pernah terbit. Total kerugian yang dialami warga ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Julisa menambahkan, pihaknya telah mendampingi proses pelaporan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Sementara itu, warga Kharisma Rancamanyar menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian PKP, dan Kepolisian Republik Indonesia atas perhatian dan dukungannya dalam menyelesaikan persoalan ini melalui kehadiran Dit KPTA kementerian PKP dan Polresta Bandung
Hingga kini, Polresta Bandung telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait dan memulai proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu pihak, Kementerian PKP dengan tegas telah berkomitmen untuk terus mendorong pengawasan terhadap pengembang perumahan, termasuk pengembang perumahan komersial, guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang, sebagai bentuk upaya dalam tata kelola perumahan dan juga kehadiran negara pada sektor perumahan.
Editor : Yoseph Mario Antognoni