Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Serikat Pekerja Mandiri Pariwisata (SPM Par) Labuan Bajo menuntut Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi untuk menaikan Upah Minimum Kota Pada Tahun 2024 sebesar 70%.
Ketua SPN Par Labuan Bajo Frumensius surianto mengatakan perkembangan pariwisata Manggarai Barat yang significant tidaklah terlepas dari peran kaum pekerja/buruh.
"Sejak tamu tiba hingga kepulanganya dari Manggarai Barat, merekalah yang paling banyak berperan. Tanpa buruh hotel-hotel, kapal, tempat hiburan, resto-resto hanyalah rumah hantu dan uang pengusaha hanyalah sekedar angka," ungkap Frumentius dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsFlores.id, Senin (20/11/2023).
Menurut Frumentius, buruh sebagai garis terdepan seharusnya menjadi kaum yang paling diuntungkan dari perkembangan pariwisata. Namun fakta berkata lain, kaum buruh Manggarai Barat adalah kaum yang paling menderita dari perkembangan industri pariwisata. Kaum buruh Manggarai Barat diupah sangat murah bahkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja tidak cukup.
"Sebagai contoh misalnya, rata-rata harga sewa kos-kosan di Manggarai Barat per bulannya adalah Rp750.000,-, ditambah harga beras 15.000/kg. Jika seorang buruh dalam sebulannya mengkonsumsi beras sebanyak 10kg maka total pengeluarannya hanya untuk sewa kos dan beli beras adalah Rp900.000. Jumlah dua kebutuhan tersebut saja sudah hampir separuh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku yakni Rp2.123.994," ucapnya.
Ia menambahkan dan pada faktanya juga, tidak sedikit buruh yang diupah dibawah ketentuan UMK. Padahal, kita tahu laba yang diperoleh pengusaha sangatlah berlebih dari bisnisnya di Manggarai Barat dari Seorang buruh di Manggarai Barat.
Frumentius menyebut berdasarkan survey yang dilakukaan Serikat Pekerja Mandiri Pariwisata (SPM Par) Labuan Bajo pada 64 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Permenaker No. 18 tahun 2020, dari tanggal 1 hingga 12 November 2023 di pasar Batu Cermin, Pasar Baru dan area sekitarnya, dikatakan hidup layak jika pendapatan minimumnya senilai Rp3.113.336,-.
Oleh karena itu dapat dipastikan bahwa, UMK Rp.2.123.994,- yang berlaku saat ini tidak mampu menutup kebutuhan sehari-hari seorang buruh, dan perlu diketahui penghitungan KHL hanyalah berlaku untuk seorang pekerja lajang, tidak termasuk keluarganya yang juga harus disejahterakan," ungkapnya
"Fakta tersebut diatas telah menempatkan kaum buruh dan keluarganya padan kehidupan yang miskin dan menderita, dan tidaklah mengherankan juga jika jumlah
penduduk miskin Manggarai Barat mengalami peningkatan dari total 49,55 ribu jiwa pada tahun 2016 adalah naik menjadi 49,95 ribu jiwa pada tahun 2023 manggaraibaratkab.bps.go.id," ungkapnya.
Kata dia, selain menderita akibat upah murah, banyak buruh di Manggarai Barat yang tidak memiliki kepastian kerja. Mereka dipekerjakan hanya dengan status sebagai pekerja harian/lepas bahkan hingga waktu bertahun-tahun. Buruh di Manggarai Barat juga banyak menderita jam kerja yang panjang.
Mereka dituntut loyal pada perusahaan tetapi upah lembur tidak dibayar sementara, jikalau buruh sakit akibat kerja, buruh dan keluarganyalah yang harus menanngung biayanya karena banyak perusahaan yang abai membayar iuran BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan dan masih banyak lagi persoalan lainnya.
"Oleh karena itu, kami segenap pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Pariwisata Labuan Bajo menuntut Bupati Kabupaten Manggarai Barat membuat kebijakan Upah Minimum Kabupaten, menaikkan Upah Minimum Kabupaten untuk tahun 2024 sebesar 70%, dan juga menuntut Bupati beserta seluruh jajarannya yang terkait untuk melakukan pengawasan, dan memberi sanksi bagi pengusaha nakal yang tidak memenuhi hak pekerja," pungkasnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni