get app
inews
Aa Read Next : Demokrat Mabar Bentuk Koalisi Pilkada Mabar 2024

Pakai Knalpot Brong di Mabar Siap-Siap Disita Polisi

Jum'at, 12 Januari 2024 | 20:09 WIB
header img
Kepala Satuan Lalulintas Polres Manggarai Barat AKP Kaha Rudin, Foto: iNewsFlores.id/ Humas Polres Mabar.

Labuan Bajo, iNewsFlores.id- Kepala Satuan Lalulintas Polres Manggarai Barat AKP Kaha Rudin mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar tidak menggunakan knalpot brong atau siap-siap kendaraan disita Kepolisian.

Ia mengatakan bagi masyarakat Manggarai Barat (Mabar) yang masih menggunakan knalpot bising agar segera menggantikannya dengan knalpot standar keluaran pabrik agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
 
"Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya," ungakp AKP Kaha Rudin dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsflores.id, Jumat (12/01/2024) siang.
 
AKP Kaha Rudin, menilai penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.

Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.

"Dari aspek hukum, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

"Dalam aturan tersebut diatur bahwa untuk sepeda motor berkubikasi 80 cc hingga 175 cc, maksimal bising 80 desibel (dB) dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Untuk diketahui bersama, nilai desibel pada knalpot brong itu telah melebihi batas ketentuan," terang Perwira berpangkat ajun komisaris polisi itu.

Larangan knalpot brong kata AKP Kaha Rudin dilihat dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

"Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya," ucap Kasat Lantas.

Sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut, Satlantas Polres Manggarai Barat akan mengerahkan personel untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising.

"Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya (knalpot brong) berupa penilangan hingga penyitaan," pungkasnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut