get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Alasan Kapolda Serahkan Penghargaan kepada Satres Narkoba Polres Manggarai Barat

Terkait Kasus Dugaan Pengambilan Data Pribadi yang Dilakukan Wartawan Eras Bukan Persoalan Pers

Jum'at, 07 Juni 2024 | 04:40 WIB
header img
Mapolres Manggarai Barat. Foto: iNewsFlores.id/Ist

Labuan Bajo, iNewsFlores.id – Sudah tahap penyidikan, Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk segera tetapkan Markus Erasmus Tengajo sebagai tersangka dan segera menahannya terkait dugaan tindak pidana pencurian dan atau penyebaran data pribadi, oleh karena itu kasus tersebut bukan merupakan persoalan pers.

“Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan karena itu terlapor saudara Eras segera dijadikan tersangka dan ditahan, dan kasus ini bukan persoalan pers,” tegas Dr. Edi Hardum, SH, MH, kuasa hukum Wemmi Susanto, selaku Direktur PT. Karya Adhi Jaya (KAJ).

Edi menegaskan, Eras perlu ditahan supaya tidak merekayasa kasus yang dilakukannya bahwa kasus tersebut adalah persoalan pers, dan tidak menghilangkan barang bukti serta memudahkan penyidik untuk memeriksa.

“Saudara terlapor menggiring kasus ini ke persoalan pers. Padahal justru saudara terlapor dengan statusnya sebagai wartawan tidak mengindahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yakni mendapatkan data secara illegal,” kata Advokat dari kantor Hukum Edi Hardum and Partners ini.

Menurut Edi, berita sejumlah media massa dan kronologi dari saudara Eras yang tersebar kelihatan saudara Eras tidak jujur menyampaikan kejadian sebenarnya.

“Keterangan para saksi sesuai dengan rekaman CCTV sebagai bukti telah kami serahkan ke Polres, dimana isinya lain dengan yang diterangkan saudara Eras dalam kronologi yang disebarkannya,” kata dia.

Menurut Edi, pada 7 Februari 2024 di kantor Wemmi Sutanto di Jalan Pantai Pede, berdasarkan keterangan saksi-saksi saudara Eras mengambil amplop yang berisi surat dari atas meja staf Bapak Wemmi secara paksa. Setelah ia memegang amplop berisi surat dari Dinas Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat itu, ia membukanya. Ia mengeluarkan surat sebanyak dua halaman (dua lembar itu) kemudian ia memfoto isi surat tersebut. Setelah ia memfoto, ia melipat kembali surat itu dan memasukannya ke dalam amplop. Kemudian ia memfoto amplopnya dan ia kirim ke Bapak Wemmi melalui WhatsApp.

“Semua itu terekam baik dalam CCTV,” kata Edi. Selanjutnya, ketika Wemmi tiba di kantornya, Wemmi memanggil dua stafnya yang melihat Eras mengambil surat tersebut ke ruangan. Eras mengikuti dari belakang sambil berpesan kepada salah satu staf Wemmi agar mereka tidak memberitahukan kepada Wemmi bahwa ia (Eras) yang membuka amplop dan memfoto surat tersebut. Semua terekam dalam CCTV. Jadi saudara Eras beralibi dan mencari dukungan dengan berlindung dengan profesinya sebagai wartawan,” kata dia.

Menurut Edi, ketika Eras melakukan tindakan yang melangar hukum itu disaksikan oleh rekannya Andi Mudin. “Andi tidak melarangnya,” kata Edi.

Edi menegaskan, saudara Eras justru melanggar UU Pers dimana Pasal 1angka 4 UU Pers berbunyi, “wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik harus menaati kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional, yakni menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, tidak merekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.

Selain itu, wartawan harus menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara, tidak melakukan plagiat, termasuk hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.

“Dari sini saudara Eras tidak menghormati hak privasi klien saya yakni data pribadinya. Yang dia ambil dan foto itu surat yang berisi data perusahaan dan data pribadi klien saya. Karena itulah saudara Eras diduga melanggar UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Edi.

Edi menegaskan, kliennya menjalankan kegiatan perusahaannya yakni PT. Karya Adhi Jaya (KAJ) dan PT. Anugerah Nuansa Kasih (ANK) dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Yang mengatakan klien saya menjalankan usaha dengan mengabaikan peraturan perudang-undangan adalah orang-orang yang tidak benar. ,” kata dia.

Edi meminta kepada semua advokat atau pengamat hukum atau siapa pun agar tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.”Sebelum keluarkan pernyataan tahu dulu persoalan sebenarnya, baca dulu kode etik jurnalistik, baca uu pers, dan baca uu perlindungan data pribadi supaya komentarnya tidak seperti orang yang tidak sekolah,” kata dia.

Edi mengatakan, ia tidak memusuhi wartawan dan menghargai kerja jurnalistik. “Kerja pers yang berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik pasti tidak merugikan masyarakat. Berita harus berimbang,” kata mantan redaktur Harian Umum Suara Pembaruan dan Beritasatu.com ini.

Edi kembali menegaskan agar Polres Manggarai Barat tidak terpengaruh oleh komentar-komentar atau tekanan dari orang-orang yang tak paham persoalan. “Polisi harus professional. Polres Mabar harus segera tahan Eras,” kata dia.

Kronologis Versi Eras

Sementara itu, dari kronologi tertulis dari Eras yang dimuat beberapa media sebelumnya menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada 22 Januari 2024 lalu.

Kala itu, Eras hendak mengonfirmasi berita tentang dugaan aktivitas ilegal batching plant milik PT Karya Adhi Jaya di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Pasalnya direktur perusahaan tersebut Wemi Sutanto menolak memberikan keterangan karena sedang berada di rumah sakit.

Pada 7 Februari 2024, Eras berusaha lagi menghubungi Wemi Sutanto dan berhasil mendapatkan janji untuk bertemu di kantornya.

Ketika Eras dan seorang rekan wartawan lainnya tiba di kantor PT Karya Adhi Jaya, mereka tanpa sengaja melihat dua orang mengantar surat kepada staf perusahaan.

Mereka pun menyaksikan diskusi tentang surat tersebut, yang diduga berkaitan dengan batching plant ilegal.

"Setelah dilihat kop suratnya, ternyata itu surat dari Dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat," tulis Eras dalam keterangannya.

Eras lantas meminta izin kepada staf untuk mendokumentasikan amplop surat tersebut yang dalam sudah dibuka segelnya oleh kedua staf dan masih tergeletak di atas meja.

"Setelah itu saya kembali ke ruangan tunggu sembari menunggu Wemi Sutanto tiba, saya berpikir dan merasa surat itu ada kaitannya dengan hal yang saya mau konfirmasi terkait batching plant , lalu saya mengirim hasil potret atau gambar surat amplop itu ke nomor WhatsApp Wemi Sutanto," jelas dia.

Saat Wemi Sutanto tiba di kantornya, ia memanggil kedua staf untuk masuk ke ruangannya.

Tidak lama setelah itu salah satu stafnya memanggil Eras dan temannya untuk masuk ke ruangan Wemi Susanto.

Tiba di ruangannya, Wemi Susanto pun bertanya kepada stafnya perihal siapa yang mengambil gambar surat yang dikirim kepadanya.

"Staf tersebut menunjuk ke saya, lalu saya menyahutnya benar bahwa saya yang mengambil gambar itu atas izin mereka. Di waktu yang sama Wemi bertanya lagi ke stafnya, “siapa yang mengijinkan mereka memfoto surat itu”, lalu stafnya menjawab maaf pak kami mengizinkannya," jelas Eras.

Eras pun langsung menanyakan kesediaan Wemi Susanto untuk memulai wawancara. Eras meminta izin untuk merekam proses wawancara tersebut, akan tetapi Wemi Susanto menjawab, “tidak usah direkam, tidak usah wawancara, kita diskusi biasa saja’ lalu dia pun berkata lagi “ya seperti di pemberitaan di media-media itu.”

"Setelah Wemi menjawab seperti itu, saya dan Andi bergegas untuk pamit pulang, karena saat itu saya buru-buru menuju ke Lembor," kata Eras.

Pada 1 Maret 2024, Eras menerima surat undangan dari Polres Manggarai Barat sebagai saksi terkait dugaan penyebaran data pribadi milik Wemi Sutanto.

Terhitung, ia sudah dua kali memberikan keterangan di Polres Manggarai Barat.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut