Dari Obrolan WhatsApp Grup Kasus Pelecehan Terungkap, Kurang Lebih 20 Murid jadi Korban

Lombok, iNewsFlores.id – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren di Nusa Tenggara Barat. Seorang ustadz berinisial AF (55), yang merupakan pengasuh di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap belasan mantan santriwatinya atau muridnya.
Hingga kini, tujuh korban telah resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Mataram. Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 20 nama perempuan yang diduga menjadi korban. Sebagian besar di antaranya adalah alumni pesantren tersebut.
“Kasus ini mulai terungkap setelah beberapa alumni curhat di grup WhatsApp. Mereka menyadari adanya kesamaan pengalaman dan memutuskan untuk speak up dan melapor,” ujar Joko pada Senin (21/4/2025).
Modus yang digunakan pelaku terbilang manipulatif. Pelaku menjanjikan berkah bagi rahim korban agar dapat melahirkan anak-anak soleh, bahkan menjadi wali atau ulama besar.
“Sepuluh korban mengaku telah disetubuhi, sementara lainnya mengalami tindakan cabul,” ungkap Joko.
Aksi bejat ini diduga berlangsung sejak 2016 hingga 2023, mayoritas dilakukan saat malam hari di area dalam pondok pesantren, antara pukul 01.00 hingga 02.00 dini hari. Para korban umumnya adalah santri tingkat Aliyah dan Sanawiyah.
Pihak pondok pesantren, menurut Joko, telah bersikap kooperatif. Mereka langsung memberhentikan AF dari semua aktivitas pengajaran setelah menerima laporan dari para korban.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, meskipun ia mengaku tidak bisa mengingat secara pasti jumlah korban dan sejak kapan aksinya dimulai,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan pihaknya telah menerima enam laporan terkait pencabulan dan satu laporan terkait persetubuhan dari mantan santriwati.
Penyelidikan masih berjalan dan polisi terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan saksi, korban, serta bukti di lokasi kejadian.
Editor : Yoseph Mario Antognoni