get app
inews
Aa Text
Read Next : Dicecar 45 Pertanyaan, Oknum DPRD Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Diduga Serobot Lahan Bersertifikat di Canggu, Korban Lapor ke Polda Bali, Pembangunan Tetap Berjalan

Kamis, 26 Februari 2026 | 19:55 WIB
header img
Lokasi lahan sengketa di Desa Canggu, Kabupaten Badung. Foto: iNewsFlores.id/Istimewa

Denpasar, iNewsFlores.id – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Bali. Seorang wanita bernama Sella Sakinah (34) melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya di Desa Canggu, Kabupaten Badung, ke Polda Bali. Namun, laporan yang telah dilayangkan sejak 12 Desember 2024 itu hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali. Sella mengaku terkejut saat mengetahui alat berat eskavator masuk ke area tanah miliknya dan sejumlah korban lain yang berada di lokasi berdekatan. Tanpa izin, lahan tersebut dibersihkan dan langsung dibangun.

“Tanah kami sudah bersertifikat, tapi tiba-tiba diklaim sepihak dan langsung dibangun,” ungkapnya di Denpasar, Kamis (26/2/2026).

Sella menjelaskan, pihaknya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 930/Canggu seluas 1.070 meter persegi yang terbit sejak 2021. Selain itu, terdapat pula sertifikat milik korban lain, yakni SHM Nomor 9451 seluas 600 meter persegi, SHM Nomor 9455 seluas 300 meter persegi, dan SHM Nomor 9585 seluas 500 meter persegi yang telah terbit sejak 2019.

Dalam laporannya, korban menduga telah terjadi tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan menggunakan tanah tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960.

Permasalahan bermula saat para pemilik tanah mendapati lahan mereka dipasangi plang klaim sewa oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT), lengkap dengan keterangan laporan pidana dan berita acara sita jaminan. Total luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 7.600 meter persegi atau hampir satu hektare dengan estimasi nilai aset puluhan miliar rupiah.

Dalam dokumen putusan pengadilan, perusahaan tersebut disebut mengantongi hak sewa sejak 2016. Namun, korban mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim tersebut.

Salah satu yang dipersoalkan adalah munculnya Akta Pengakuan Hutang Nomor 06 tahun 2021 yang mencantumkan nama almarhum ANT sebagai pemilik awal lahan dan FH selaku penerima kuasa jual. Dalam akta tersebut disebutkan adanya utang piutang dengan seorang pengusaha asal Surabaya, dengan lahan di Canggu sebagai jaminan.

“Padahal lahan itu sudah resmi dijual dan beralih nama di BPN sejak 2019 dan 2021. Kami tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian utang tersebut, tapi sekarang aset kami justru hendak disita,” tegasnya.

Sella menduga adanya pola manipulasi dokumen dan upaya memanfaatkan proses peradilan untuk memvalidasi klaim sewa yang dipersoalkan. Ia juga menegaskan bahwa laporan pidana yang diajukan tidak berkaitan dengan gugatan perdata yang saat ini tengah bergulir di tingkat kasasi.

“Ini murni dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Menurut kami, proses pidana tidak perlu menunggu gugatan perdata selesai. Apalagi pembangunan masih terus berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan SP2HP. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor, beberapa pihak terkait, notaris, serta perwakilan dari BPN.

“Rencana tindak lanjut, kami akan mengundang saksi atas nama Fifi, istri almarhum dokter Ardyanto Natanael Tanaya, terkait surat perjanjian sewa tahun 2016 yang dijadikan salah satu alas hak penguasaan objek perkara. Namun yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan,” jelasnya.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Korban berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas lahan bersertifikat tersebut, sekaligus menghentikan aktivitas pembangunan yang dinilai merugikan pemilik sah.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut