Wabup Mabar Yulianus Weng Tegas! Anjing dan Kucing Wajib Dikandangkan Mulai 1 September

Labuan Bajo, iNewsFlores.id – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat resmi memberlakukan pembatasan pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR) mulai 1 September hingga 1 November 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur NTT pada 4 Agustus 2025 terkait pencegahan rabies di wilayah provinsi.
Dalam surat edaran bernomor DPKH/500.7.2/01.1101/VIII/2025, Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, menegaskan bahwa hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera tidak boleh dilepasliarkan di luar rumah maupun halaman berpagar selama masa pemberlakuan aturan.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Manggarai Barat ditugaskan melaksanakan vaksinasi serentak HPR di seluruh kecamatan mulai 1 September hingga 1 November 2025. Hasil pelaksanaan akan dilaporkan langsung kepada Bupati Manggarai Barat.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta melakukan pengawasan, monitoring, serta memfasilitasi mediasi atas berbagai kendala yang mungkin terjadi selama kebijakan ini berjalan.
Instruksi juga ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Manggarai Barat. Mereka wajib berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat, RT/RW, dan stakeholder lain untuk memastikan kebijakan ini diumumkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Laporan perkembangan serta kendala pelaksanaan wajib disampaikan minimal sekali dalam sebulan.
Wabup Yulianus Weng dalam surat bertanggal 19 Agustus 2025 menegaskan bahwa langkah ini diambil guna mencegah penyebaran rabies di wilayah Manggarai Barat yang dinilai berpotensi meluas jika tidak dikendalikan.
“Pemerintah berharap seluruh pemilik hewan mendukung kebijakan ini dengan menjaga hewan mereka di rumah masing-masing serta memastikan mengikuti vaksinasi massal,” tegas Wabup Yulianus.
Editor : Yoseph Mario Antognoni